Singkawang (Antara Kalbar) - AG (18), warga Kaliasin Dalam, Sedau ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga telah mencabuli kekasihnya SC (16), hingga hamil enam bulan.

AG mengaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan SC di sembarang tempat.

Diantaranya, di kuburan Tionghoa, di hutan. Namun yang paling sering adalah di rumahnya sendiri di saat orangtuanya tidak ada di rumah.

Ia mengaku, sudah delapan bulan menjalin hubungan dengan kekasih yang dihamilinya itu. “Saya menyesal, dan saya siap bertanggung jawab untuk menikahinya,” ujar pria yang mengaku bekerja sebagai penjaga toko ini.

Kapolres Singkawang, AKBP Agus Triatmaja melalui Kasat Reskrim AKP Bermawis mengatakan, tersangka AG diamankan karena diduga mencabuli anak dibawah umur. "Penangkapan itu adalah berdasarkan laporan orangtua korban kepada polisi," kata dia.

Atas perbuatannya, tegas Bermawis, tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman paling maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Disamping itu, Bermawis juga mengimbau, agar orangtua selalu mengawasi anak-anaknya, jangan membiarkan anak terlalu bebas dilepas begitu saja, karena generasi penerus anak adalah harapan kita.

Pewarta: Rudi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014