Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang bersama polsek jajaran telah mengungkap sebanyak 34 kasus dengan mengamankan sebanyak 34 tersangka selama Operasi Pekat Kapuas berlangsung.
"Dalam Operasi Pekat Kapuas terdapat puluhan kasus yang berhasil kita ungkap ini terdiri dari kasus perjudian sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto di Singkawang, Jumat.
Kemudian, narkoba ada sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Selanjutnya, minuman keras ada sebanyak 6 kasus.
"Namun terkait dengan miras ini, kita hanya memberikan pembinaan berupa surat pernyataan kepada pelaku-pelakunya agar tidak menjual minuman yang dilarang tersebut," tuturnya.
Selain itu, Polres Singkawang juga berhasil mengungkap kasus prostitusi sebanyak 5 kasus. Adapun modus operandinya yaitu, pihak kepolisian melakukan razia ke beberapa hotel dan kos-kosan di Kota Singkawang. Kemudian, muda-mudi ditemukan tanpa status berada dalam satu kamar.
"Dari temuan itu, kita berikan pembinaan dengan mengundang pihak orang tua atau keluarga untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," katanya.
Berikutnya, kasus premanisme sebanyak 9 kasus. Dalam kasus ini, pihaknya memberikan pembinaan kepada 8 orang. Namun ada satu LP pihaknya naikkan dalam bentuk laporan polisi.
Kemudian, pengungkapan kasus petasan ada sebanyak 4 kasus. "Terhadap 4 orang pelakunya juga diberikan pembinaan berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," jelasnya.
Selain mengamankan puluhan tersangka, Polres Singkawang juga telah menyita barang bukti berupa alat perjudian dengan total uang senilai Rp5.766.000, kartu remi sebanyak 2 set, 4 buah Hp, 7 buah catur Cina, 3 buah pulpen, 1 buah karpet warna merah, 1 buah tabungan Bank BCA dan 4 buah buku tulis.
Selanjutnya, terkait dengan kasus narkoba, adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa sabu sebanyak 38,95 gram dan pil ekstasi sebanyak 17,03 gram.
Untuk petasan, lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus petasan merk Happy Flowers, 8 bungkus petasan merk mini Woodpecker, 2 bungkus petasan merk Dragon Egg Thunders dan 20 bungkus petasan jenis korek.
Sementara kasus miras, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 20 botol arak putih ukuran 600 ml.
Polisi ungkap 34 kasus selama Operasi Pekat Kapuas di Singkawang
Jumat, 14 April 2023 13:56 WIB