Sintang (Antara Kalbar) - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan RI yang memerintahkan seluruh sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama satu semester kembali ke KTSP telah keluar. “Maka semua konsekuensi yang berkaitan dengan kembalinya ke KTSP akan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu.

Dia menyampaikan dengan kembalinya sekolah ke KTSP maka siswa kelas X SMA yang pada Kurikulum 2013 terdapat penjurusan, sekarang tidak ada penjurusan di tingkat tersebut. Lukman juga menyampaikan untuk semester II pada Kelas X yang kembali pada KTSP ini tidak perlu dilakukan matrikulasi. “Silahkan melanjutkan materi pelajaran menggunakan KTSP di semester II dan tidak perlu melaksanakan matrikulasi semester I,” katanya.

Dikatakannya, untuk penilaian semester I yang menggunakan Kurikulum 2013 tetap menggunakan penilaian Kurikulum 2013. “Hanya saja untuk Kabupaten Sintang, karena waktunya demikian sempit Disdik memutuskan raport sementara yang diberikan orangtua menggunakan KTSP. Nanti setelah libur baru pengisian raport sesuai Kurikulum 2013 untuk semester I,” jelasnya.

Namun ia juga akan melihat jika kembalinya sekolah ke KTSP ini dalam jangka waktu yang lama, sehingga Kelas XI yang pernah menggunakan Kurikulum 2013 kemudian di kelas XII  mengikuti ujian. Pasti nilai raportnya akan dihitung. Maka mau tidakmau satu semester yang menggunakan Kurikulum 2013 dengan penilaian Kurikulum 2013 harus dikonversi kembali ke penilaian KTSP.

Sementara sebelumnya Wakil PGRI Kabupaten Sintang, Edy Sunaryo mempertanyakan jika sekolah kembali menggunakan KTSP maka dalam hal penjurusan, pada Kurikulum 2013 sejak Kelas X SMA sudah ada penjurusan MIPA dan Ilmu Sosial. Sementara pada KTSP untuk Kelas X belum ada penjurusan.

“Apakah jika kembali pada KTSP untuk semester depan penjurusan pada Kelas X ini akan disatukan kembali sesuai KTSP. Jika iya lantas bagaimana dengan para siswa Kelas X Jurusan MIPA yang pada semester sekarang tidak belajar IPS dan bagaimana juga dengan siswa Kelas X Jurusan Ilmu Sosial yang tidak belajar MIPA, apakah sekolah harus melaksanakan matrikulasi?,” tanyanya.

Dia mempertanyakan kalau tuntutannya siswa Kelas X untuk penjurusannya ditiadakan kembali dan para siswa harus menguasai seluruh pelajaran baik MIPA maupun Ilmu Sosial maka mau tidak mau sekolah harus melaksanakan matrikulasi. “Menurut saya sebaiknya walaupun kembali pada KTSP untuk penjurusan MIPA dan Ilmu Sosial pada siswa Kelas X harus tetap dipertahankan,” sarannya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014