Singkawang (Antara Kalbar) - Wali Kota Singkawang Awang Ishak menilai tidak tepat Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo yang mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk secepatnya mengesahkan APBD.
    Jika telat maka kepala daerah dan beserta anggota DPRD harus siap-siap menerima sanksi, yaitu tidak akan mendapatkan gaji sebagai haknya pada tahun depan.
    "Sangat lucu, tidak tepat, dan salah menempatkan sanksi Surat Edaran dari Mendagri tersebut," kata Wali Kota Singkawang, Awang Ishak.
    Menurut dia, yang menyusun APBD adalah bawahannya. Sebenarnya, yang mendapatkan sanksi itu, bukan dia, tetapi anak buahnya.
    Meski menilai jika SE tersebut dianggap salah menempatkan sanksi, namun dirinya tidak bisa berbuat banyak ketika nantinya ada penundaan gaji.
    Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto menyebutkan, sebelum 31 Desember 2014, APBD tahun 2015 sudah harus di sahkan. "Saya sangat optimis kalau memang fokus, maka akan dapat dikejar APBD tersebut asalkan ada koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif," terang dia.
    Terkait dengan Surat Edaran dari Kemendagri tersebut, Sujianto menyebutkan, akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk meminta pertimbangan. Hal ini mengingat kondisinya memang seperti ini.
    "Kita akan koordinasi dengan Kemendagri, terkait dengan sanksi itu, karena kondisi Kota Singkawang yang memang seperti ini. Namun kalau memang penetapan APBD 2015 nantinya kembali telat, dan selanjutnya akan menerima sanksi, ya mau tidak mau terpaksa harus kita terima konsekuensinya," kata dia.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014