Pontianak (Antara Kalbar) - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat mendesak revisi upah minimum provinsi (UMP) seiring kenaikan harga bahan bakar minyak subsidi.

Menurut Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Kalbar Suherman di Pontianak, Kamis, saat ini dampak kenaikan harga bahan bakar minyak subsidi mulai dirasakan masyarakat, termasuk buruh.

"Imbasnya terlalu tinggi," ujar dia. Ia melanjutkan, beban hidup buruh mendatang pun bakal semakin berat mengingat pemerintah berencana mengurangi subsidi energi listrik.

"Belum lagi melemahnya nilai tukar rupiah, daya beli buruh semakin lemah," kata Suherman.

Ia menambahkan, revisi upah minimum provinsi bukanlah hal yang mustahil. Ia mencontohkan upah minimum provinsi Sumatera Selatan. Semula upah minimum provinsi itu Rp1,95 juta. Kini, setelah Gubernur Sumsel meminta agar ditinjau ulang, besarannya menjadi Rp2,2 juta.

Sementara untuk Kalbar, pemerintah bersama wakil buruh dan pengusaha, telah menetapkan besaran upah minimum provinsi Kalbar tahun 2015. Yakni Rp1,56 juta per bulan, atau naik 13 persen dibanding tahun 2014 sebesar Rp1,38 juta.

Keputusan itu tertuang dalam surat No 505/Disnakertrans/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015.

"Kenaikan upah sebesar 13 persen atau 15 persen, akhirnya tidak dirasakan buruh," katanya.

Ia menilai kenaikan upah yang layak berkisar 50 persen. Ia mengungkapkan, saat rapat bersama pemerintah dan pengusaha, kenaikan harga bahan bakar minyak memang tidak dijadikan acuan perhitungan.

Menurut dia, dasarnya karena belum diketahui berapa besaran kenaikannya. "Tapi dari Apindo mau kalau dibicarakan ulang setelah ada kepastian harga bahan bakar minyak subsidi setelah kenaikan," kata dia.

Ia pun sudah menyampaikan secara lisan rencana revisi itu ke pemerintah daerah. Namun usulan secara tertulis, masih menunggu revisi di provinsi lain.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M Ridwan mengatakan hingga kini belum ada rencana untuk merevisi upah minimum provinsi pascakenaikan harga bahan bakar minyak subsidi.

***2***

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014