Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen belum sesuai dengan regulasi pengupahan seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
"Memang ini (penyesuaian UMP 5,1 persen) belum sesuai dengan PP 36," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Adapun dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga bidang statistik.
Namun, lanjut dia, formula UMP dalam PP 36 tahun 2021 itu tidak sesuai dengan kondisi di Jakarta, berbeda dengan daerah lain di Indonesia karena adanya otonomi daerah.
Riza menjelaskan di daerah lain apabila penyesuaian UMP lebih kecil di tingkat provinsi, maka di tingkat kabupaten/kota bisa dinaikkan karena adanya otonomi daerah.
"DKI ini kota administratif semua ada di provinsi, jadi kalau kebijakan di provinsi semuanya mengikuti formula yang lama, itu naiknya kecil sekali, bayangkan masa naiknya Rp37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai satu persen, kan belum memenuhi rasa keadilan," imbuhnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 pada Sabtu (18/12).
Angka itu merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.493.724.
Gubernur DKI Anies Baswedan beralasan revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.
Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen juga menjadi pertimbangan.
Sementara itu, untuk revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen hingga saat ini Gubernur DKI belum menerbitkan Keputusan Gubernur, sesuai dengan pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021 yang mewajibkan UMP ditetapkan melalui Kepgub.
Sedangkan, pada pasal 4 dalam PP 36/2021 juga disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
Wagub DKI akui revisi UMP belum sesuai PP No 36 Tahun 2021
Rabu, 22 Desember 2021 5:13 WIB