Sungai Raya (Antara Kalbar) - Bambang Ganefo Putra secara resmi memimpin DPRD Kabupaten Kubu Raya setelah dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis melalui sidang paripurna istimewa pelantikan unsur pimpinan DPRD, Jumat.
"Saya minta, setelah dilantik pada hari ini, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kubu Raya agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku serta bertanggung jawab dan ikhlas," kata Gubernur Kalbar, Cornelis di Sungai Raya.
Cornelis menilai, saat ini keberadaan lembaga DPRD telah banyak membawa kemajuan yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah pembangunan yang sudah dilakukan. Bambang Ganefo Putra dari PDI Perjuangan.
"Saya berharap kepada seluruh anggota DPRD Kubu Raya untuk dapat mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya, amanah rakyat harus dijalankan, dan selalu bekerja sama dengan bupati dan wakil bupati beserta jajarannya, melalui fungsi pengawasan," katanya.
Meski sempat mengalami keterlambatan, akhirnya pelantikan pimpinan dewan dapat dilakukan melalui sidang Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kubu Raya masa jabatan 2014-2019, yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD sementara Yohanes Tjin Tjun Fa didampingi Wakil Ketua DPRD sementara Suprapto.
Dengan dilantiknya pimpinan definitif itu, maka berakhirlah masa jabatan ketua dan wakil ketua sementara. Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kubu Raya Yohanes Tjin Tjun Fa mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pada pasal 38 Ayat 1, intinya menyebutkan tugas pokok pimpinan sementara DPRD antara lain adalah memproses penetapan pimpinan definitif.
"Pelantikan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Nomor 584/ Pem/2014, tanggal 17-Desember 2014, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Kubu Raya, masa jabatan 2014-2019, yang pengesahannya terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji sebagai Pemimpin DPRD Kabupaten Kubu Raya," kata Yohanes.
(KR-RDO/S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Saya minta, setelah dilantik pada hari ini, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kubu Raya agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku serta bertanggung jawab dan ikhlas," kata Gubernur Kalbar, Cornelis di Sungai Raya.
Cornelis menilai, saat ini keberadaan lembaga DPRD telah banyak membawa kemajuan yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah pembangunan yang sudah dilakukan. Bambang Ganefo Putra dari PDI Perjuangan.
"Saya berharap kepada seluruh anggota DPRD Kubu Raya untuk dapat mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya, amanah rakyat harus dijalankan, dan selalu bekerja sama dengan bupati dan wakil bupati beserta jajarannya, melalui fungsi pengawasan," katanya.
Meski sempat mengalami keterlambatan, akhirnya pelantikan pimpinan dewan dapat dilakukan melalui sidang Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kubu Raya masa jabatan 2014-2019, yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD sementara Yohanes Tjin Tjun Fa didampingi Wakil Ketua DPRD sementara Suprapto.
Dengan dilantiknya pimpinan definitif itu, maka berakhirlah masa jabatan ketua dan wakil ketua sementara. Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kubu Raya Yohanes Tjin Tjun Fa mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pada pasal 38 Ayat 1, intinya menyebutkan tugas pokok pimpinan sementara DPRD antara lain adalah memproses penetapan pimpinan definitif.
"Pelantikan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Nomor 584/ Pem/2014, tanggal 17-Desember 2014, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Kubu Raya, masa jabatan 2014-2019, yang pengesahannya terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji sebagai Pemimpin DPRD Kabupaten Kubu Raya," kata Yohanes.
(KR-RDO/S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014