Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Senin, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan mereka di tempat yang dilarang di kawasan Taman Alun-alun Kapuas Pontianak.
"Tadi pagi kami melakukan penyitaan terhadap 312 kursi, 30 meja, dan 30 tenda milik sekitar 30 PKL yang menggelar dagangan mereka di kawasan Taman Alun-alun Kapuas Pontianak," kata Kepala Satpol PP Pontianak Haryadi.
Ia menjelaskan para PKL tersebut sudah jelas-jelas melanggar Perda No.3/2004 tentang Ketertiban Umum.
"Apalagi sudah jelas-jelas para pedagang dilarang menggelar aktivitas mereka dengan menggelar meja dan kursi di kawasan Taman Alun-alun Kapuas," ungkap Haryadi.
Para PKL tersebut menggelar dagangan mereka sudah kategori "kurang ajar" dengan menggelar dagangan mereka di taman, di "Water Front City" sehingga merusak taman di kawasan Taman Alun-alun Kapuas, katanya.
"Untuk kasus ini kami naikkan ke pengadilan, sehingga bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para PKL tersebut," ujar Haryadi.
Pemkot Pontianak sudah memasang delapan kamera pengintai pada setiap sudut taman itu, untuk melakukan pengawasan dan menekan tindak kriminal dan memberikan kenyamanan dengan telah mendirikan pos pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP Pontianak, dan disediakan wc umum di kawasan Taman Alun-alun Kapuas Pontianak.
Bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Pontianak, belum lengkap kalau tidak berkunjung ke taman alun-alun itu, karena lokasinya yang strategis berada di tengah-tengah kota itu. Apalagi keberadaan taman itu tepat di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Jalan Rahadi Oesman dan di pinggir Sungai Kapuas
Taman itu telah dilengkapi dengan "Water Front City" yang dibangun sejak tahun 1999 lalu, yang diramaikan oleh aneka jajanan, seperti bakso, kacang rebus, sate, jagung bakar dan rebus, serta makanan ringan lainnya yang banyak dijajakan pedagang di sepanjang jalan di kawasan tersebut.
(U.A057/B/Y008/Y008) 05-01-2015 15:21:09
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Tadi pagi kami melakukan penyitaan terhadap 312 kursi, 30 meja, dan 30 tenda milik sekitar 30 PKL yang menggelar dagangan mereka di kawasan Taman Alun-alun Kapuas Pontianak," kata Kepala Satpol PP Pontianak Haryadi.
Ia menjelaskan para PKL tersebut sudah jelas-jelas melanggar Perda No.3/2004 tentang Ketertiban Umum.
"Apalagi sudah jelas-jelas para pedagang dilarang menggelar aktivitas mereka dengan menggelar meja dan kursi di kawasan Taman Alun-alun Kapuas," ungkap Haryadi.
Para PKL tersebut menggelar dagangan mereka sudah kategori "kurang ajar" dengan menggelar dagangan mereka di taman, di "Water Front City" sehingga merusak taman di kawasan Taman Alun-alun Kapuas, katanya.
"Untuk kasus ini kami naikkan ke pengadilan, sehingga bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para PKL tersebut," ujar Haryadi.
Pemkot Pontianak sudah memasang delapan kamera pengintai pada setiap sudut taman itu, untuk melakukan pengawasan dan menekan tindak kriminal dan memberikan kenyamanan dengan telah mendirikan pos pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP Pontianak, dan disediakan wc umum di kawasan Taman Alun-alun Kapuas Pontianak.
Bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Pontianak, belum lengkap kalau tidak berkunjung ke taman alun-alun itu, karena lokasinya yang strategis berada di tengah-tengah kota itu. Apalagi keberadaan taman itu tepat di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Jalan Rahadi Oesman dan di pinggir Sungai Kapuas
Taman itu telah dilengkapi dengan "Water Front City" yang dibangun sejak tahun 1999 lalu, yang diramaikan oleh aneka jajanan, seperti bakso, kacang rebus, sate, jagung bakar dan rebus, serta makanan ringan lainnya yang banyak dijajakan pedagang di sepanjang jalan di kawasan tersebut.
(U.A057/B/Y008/Y008) 05-01-2015 15:21:09
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015