Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 25 desa di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, belum menggelar pemilihan kepala desa karena menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur hal tersebut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPMPD-KBP) Melawi, Junaidi, Selasa mengungkapkan, hal itu dilakukan meski masa jabatan para kepala desa itu sudah berakhir.

"Sampai sekarang Permendagrinya belum muncul, jadi untuk sementara pelaksanaan pilkades diundur hingga peraturan menterinya terbit," katanya.

Ia menambahkan, untuk itu, Bupati Melawi sudah menerbitkan surat edaran terkait pengunduran pelaksanaan pilkades. Melalui surat edaran tersebut juga diimbau camat setempat untuk menunjuk pejabat kepala desa sementara.

"Jadi nanti pejabat kepala desa ini diusulkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) kepada camat untuk ditetapkan menjadi pejabat kepala desa. Yang diusulkan bisa saja pegawai negeri, mantan kepala desa, atau tokoh masyarakat setempat hingga terpilihnya kades baru," kata dia.

Pemilihan kades sendiri sudah diatur melalui Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut kemudian dijabarkan melalui PP nomor 43 tahun 2014 dan nantinya ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan menteri.

Junaidi juga menerangkan, dari tahun 2013 sampai 2015 ada 62 desa yang mestinya menggelar pilkades.

Namun sebagian diantaranya sudah menggelar Pilkades pada 2013 lalu. Kemudian pada tahun 2014 ada surat edaran gubernur yang melarang pelaksanaan pilkades karena bertepatan dengan momen pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Sekarang pada 2015 juga diundur hingga terbit peraturan menteri.

Desa yang belum menggelar pilkades itu yakni di Kecamatan Sokan ada 3 desa, Kecamatan Tanah Pinoh ada 7 desa, Sayan ada 3 desa, Pinoh Utara ada 2 desa, Belimbing ada 2 desa, Ella ada 1 desa, Nanga Pinoh ada 2 desa, Menukung ada 3 desa dan kecamatan Tanah Pinoh Barat ada 2 desa.

Aturan baru sekarang juga dalam enam tahun hanya ada tiga kali pelaksanaan pilkades. "Sehingga memang direncanakan pelaksanaan pilkades akan berlangsung serentak ke depannya," ucap Junaidi.

Hal lainnya yang baru diatur dalam pelaksanaan pilkades, terang Junaidi adalah terkait biaya pelaksanaan pilkades yang dianggarkan melalui APBD. Biasanya, beban biaya operasional pilkades ditanggung oleh calon kepala desa.

Sehingga dalam pelaksanaan pilkades sudah tidak lagi diperbolehkan lagi untuk memungut biaya dari calon kepala desa sebagai alasan untuk membiayai kegiatan. "Kita tahun 2015 ini juga sudah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pilkades, dimana di

setiap desa kita anggarkan Rp 20 juta untuk operasional pilkadesnya. Hanya nanti berapa yang direalisasikan tunggu buku APBD," katanya.

Pewarta: Eko

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015