Pontianak (ANTARA) - Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, kini sedang mempersiapkan proses pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 17 Oktober 2023.
"Kami saat ini sedang mempersiapkan penyelenggaraan pilkades serentak pada tanggal 17 Oktober 2023 diikuti 24 desa yang tersebar di sembilan kecamatan," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono, Rabu.
Budi mengatakan ada 24 desa yang mengikuti pilkades serentak tersebut, dan di antaranya tiga kades yang masih aktif saat ini akan habis masa jabatannya dalam waktu dekat, sudah mengundurkan diri karena mengikuti pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 dan mereka sudah terdaftar di KPU Kabupaten Kubu Raya.
"Ketiga kepala desa yang ikut Pileg adalah Kades Mega Timur dari Kecamatan Sungai Ambawang, yaitu Adam Firman; Kades Sungai Nibung dari Kecamatan Teluk Pakedai, yaitu Syarif Ibrahim; dan Kades Sumber Agung dari Kecamatan Batu Ampar, yaitu Arifin Noor Aziz," tuturnya.
Dia menjelaskan meskipun masa jabatan Kades Sumber Agung seharusnya berakhir pada tahun 2025, namun yang bersangkutan mengundurkan diri untuk mengikuti Pileg 2024.
Sebagai tindakan selanjutnya, Dinas PMD Kubu Raya telah menyelenggarakan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) beberapa waktu lalu. Tinggal menunggu proses pelantikan yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2023, yang juga bertepatan dengan perayaan HUT Kabupaten Kubu Raya ke-16.
Untuk Kades Mega Timur dan Sungai Nibung, yang masa jabatannya diperkirakan berakhir pada tanggal pelantikan kades terpilih yaitu pada 17 November 2023, maka dua desa tersebut akan ditunjuk Pj Kades dari unsur pegawai negeri.
Budi menegaskan bahwa setelah kepala desa mengundurkan diri dan menandatangani surat pengunduran dirinya, maka Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan memproses pengunduran diri kades tersebut.
"Setelah surat pengunduran diri kades ditandatangani, Dinas PMD akan menyampaikan informasi tersebut ke Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, untuk proses pemberhentian dan pengangkatan Pj Kades sesuai dengan surat keputusan yang diterbitkan," kata Budi.