Mempawah (Antara Kalbar) - Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Mempawah mengeluarkan izin melaut yang diberikan setiap kali nelayan hendak melaut sebagai legalitas nelayan ketika berada di luar wilayah Kabupaten Mempawah.

“Berkaitan dengan perizinan untuk nelayan, selama ini kita keluarkan izin setiap kali nelayan berangkat melaut. Izin ini diterbitkan bagi nelayan tradisional yang melaut selama puluhan hari hingga bulanan. Sedangkan bagi nelayan yang pulang setiap hari tidak perlu diberikan izin,” kata Kepala DKP Kabupaten Mempawah Imansyah.

Menurut Imansyah, izin melaut sangat penting sebagai identitas nelayan ketika berada di pulau-pulau terluar yang masuk pada wilayah daerah lain. Manfaatnya, nelayan-nelayan tradisional kabupaten Mempawah lebih aman dalam melakukan aktivitas melaut. “Sedangkan untuk izin tangkap, kewenangannya berada di Kantor Pelayanan Terpadu. Sesuai aturannya, izin di tingkat kabupaten diberikan untuk kapal dengan bobot 5–10 gross ton, sedangkan 10–30 gross ton merupakan kewenangan provinsi. Adapun bobot 30 GT ke atas merupakan wewenang Kementerian Kelautan Pusat,” paparnya.

Khusus di Kabupaten Mempawah, Imansyah menyebut dominan oleh nelayan tradisional yang memiliki bobot di bawah 5 Ggross ton. Sehingga para nelayan tersebut tidak perlu mengantongi izin tangkap dalam melakukan usahanya. “Nelayan tradisional yang ada di Mempawah tidak memiliki kapasitas yang besar dalam menangkap ikan. Terkecuali nelayan-nelayan dari daerah luar atau luar negeri yang memiliki bobot besar,” terangnya.

Terkait aktivitas pencurian ikan, Imansyah menilai wilayah perairan Kabupaten Mempawah bukan menjadi wilayah target tangkapan ikan yang potensial. Dibandingkan perairan lainnya yang ada di Indonesia, seperti Sulawesi, Papua, dan lainnya. Karenanya potensi tindak pencurian ikan terbilang kecil. “Masalah pengawasan perairan ini juga telah ditentukan dalam aturan. Untuk pengawasan DPK Kabupaten itu berada di kawasan 0–4 mil pantai, sedangkan provinsi sejauh 4–10 mil. Makanya untuk wilayah kabupaten itu masih tergolong di daerah pantai sehingga bisa dikatakan kecil adanya pencurian,” jelasnya.

Disinggung tentang aktivitas penyelundupan, Imansyah mengatakan wilayah perairan kabupaten Mempawah tidak pada kawasan pelabuhan. Aktivitas penyeludupan, biasanya kerap terjadi di daerah yang memiliki fasilitas pelabuhan. Karena, pelabuhan sebagai sarana atau gerbang transportasi laut. “Biasanya juga aktivitas penyelundupan itu dilakukan pada kawasan yang jauh seperti tengah laut, sehingga bukan kewenangan kita. Yang pasti kita berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi di wilayah perairan,” tegasnya.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015