Mempawah (Antara Kalbar) - RS alias EG (24 thn) pelaku kekerasan dan perkosaan terhadap korbannya seorang gadis YG berusia (20 thn) warga Sungai Pinyuh, kabupaten Mempawah ditangkap tim reskrim Polres Pontianak. Meski sempat mengelabui petugas, pelaku yang sudah diintai tim reskrim Polres Pontianak itu akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Berawal dari perkenalan melalui ponsel sejak bulan November 2014 lalu, kemudian berlanjut saling menghubungi via ponsel, pelaku RS alias EG mengaku belum pernah bertemu korban. Namun pada tanggal 31 desember 2014 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku RS alias EG menjemput korbannya YG di Sungai Pinyuh dengan menggunakan sepeda motor milik temannya. Pada malam tahun baru itulah keduanya mulai saling bertemu. Sebelumnya kepada korban pelaku mengaku merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Pontianak. Kepada korban saat itu pelaku minta ditemani menagih utang di daerah sungai Dayak, Desa Purun, kecamatan Sungai Pinyuh, sekaligus jalan-jalan.

“Di tengah perjalanan itulah si pelaku justru membawa korban ke tempat sepi yakni lokasi bekas tambak udang di Sungai Dayak, Sungai Pinyuh,” Kata kasat reskrim Polres Pontianak AKP. Prayitno.                                                           

Kasat reskrim AKP. Prayitno menerangkan di lokasi tersebut pelaku mengaku mengancam korban dengan sebuah gunting dan akan dihabisi jika tidak melayani nafsu bejadnya. Merasa terancam dan tak berdaya korban pun menuruti keinginan pelaku. Korban pun melaporkan kekerasan dan perkosaan itu ke polisi. “Melalui penyelidikan dan pengembangan kasus itu, kita bergerak cepat dan kami justru berhasil mengungkap aksi kejahatan lainnya yang dilakukan si pelaku ini. Pelaku ternyata juga merupakan DPO terkait kasus percobaan perkosaan di TKP yang sama terhadap korban lainnya,” kata kasat reskrim AKP. Prayitno.

Saat ini sejumlah alat bukti berupa sepeda motor dan pakaian korban sudah diamankan petugas. Atas perbuatannya RS alias EG (24 thn) di jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun hukuman penjara.

Kepada Antara Selasa, (15/1) pelaku menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku baru pertama kali itu melakukan aksi bejadnya. “Saya sangat menyesal sudah melakukan perbuatan itu,” ungkap RS alias EG dengan wajah tertunduk.

Hingga kini pihak Polres Pontianak masih melengkapi berkas tersangka SR alias EG untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah. SR alias EG yang kini menjadi tersangka dan harus menghadapi proses hukum itu mengaku sedih. Sebab, saat ini istrinya sedang hamil 5 (lima) bulan.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015