Jakarta (Antara Kalbar) - PT PLN (Persero) memperkirakan tarif listrik nonsubsidi 10 golongan pelanggan bakal mengalami penurunan pada Februari 2015 dibandingkan Januari 2015.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Jumat mengatakan, tarif listrik turun karena harga minyak sebagai salah satu acuan penetapannya terus mengalami penurunan.
"Tarif listrik akan turun, karena harga minyak juga turun," katanya.
Ke-10 golongan pelanggan listrik itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, pemerintah P1 6.600-200.000 VA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, dan pelanggan layanan khusus.
Pada Januari 2015, tarif listrik ke-10 golongan tersebut adalah Rp1.496,05 per kWh untuk pelanggan R2 3.500-5.500 VA, R3 6.600 VA ke atas, B2 6.600-200.000 VA, P1 6.600-200.000 VA, dan P3.
Sementara, untuk pelanggan B3 dengan daya di atas 200 kVA, I3 di atas 200 kVA, dan P2 di atas 200 kVA dikenakan formula Rp1.077,18 per kWh.
Untuk pelanggan I4 berdaya 30 MVA ke atas dikenakan formula Rp1.011,99 dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT Rp1.574,57 per kWh.
Khusus empat golongan tarif yakni R3 dengan daya di atas 6.600 VA, P1 6.600-200.000 VA, dan B2 6.600-200.000 VA, dan B3 di atas 200 kVA, menurut Benny, penurunan tarif listrik bakal melebihi besaran periode Januari 2015 dibandingkan Desember 2014.
"Indikator harga minyak semakin turun dibandingkan sebelumnya," katanya.
Pada Desember 2014, PLN menetapkan tarif listrik tiga golongan pelanggan yakni R3 dengan daya di atas 6.600 VA, P1 6.600-200.000 VA, dan B2 6.600-200.000 VA sebesar Rp1.496,33 per kWh.
Sementara, pada Januari 2015, tarif ketiga golongan tersebut turun tipis menjadi Rp1.496,05 per kWh.
Dengan demikian, ada penurunan hanya Rp0,28 per kWh atau 0,02 persen.
Untuk golongan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni B3 di atas 200.000 VA mengalami penurunan dari formula Rp1.128,88 menjadi Rp1.077,18 per kWh.
Penurunan tarif keempat golongan tarif nonsubsidi tersebut sudah terjadi sejak November 2014 mengikuti harga minyak yang turun.
Sementara, tarif enam golongan lainnya baru diberlakukan tarif penyesuaian otomatis sejak 1 Januari 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Jumat mengatakan, tarif listrik turun karena harga minyak sebagai salah satu acuan penetapannya terus mengalami penurunan.
"Tarif listrik akan turun, karena harga minyak juga turun," katanya.
Ke-10 golongan pelanggan listrik itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, pemerintah P1 6.600-200.000 VA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, dan pelanggan layanan khusus.
Pada Januari 2015, tarif listrik ke-10 golongan tersebut adalah Rp1.496,05 per kWh untuk pelanggan R2 3.500-5.500 VA, R3 6.600 VA ke atas, B2 6.600-200.000 VA, P1 6.600-200.000 VA, dan P3.
Sementara, untuk pelanggan B3 dengan daya di atas 200 kVA, I3 di atas 200 kVA, dan P2 di atas 200 kVA dikenakan formula Rp1.077,18 per kWh.
Untuk pelanggan I4 berdaya 30 MVA ke atas dikenakan formula Rp1.011,99 dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT Rp1.574,57 per kWh.
Khusus empat golongan tarif yakni R3 dengan daya di atas 6.600 VA, P1 6.600-200.000 VA, dan B2 6.600-200.000 VA, dan B3 di atas 200 kVA, menurut Benny, penurunan tarif listrik bakal melebihi besaran periode Januari 2015 dibandingkan Desember 2014.
"Indikator harga minyak semakin turun dibandingkan sebelumnya," katanya.
Pada Desember 2014, PLN menetapkan tarif listrik tiga golongan pelanggan yakni R3 dengan daya di atas 6.600 VA, P1 6.600-200.000 VA, dan B2 6.600-200.000 VA sebesar Rp1.496,33 per kWh.
Sementara, pada Januari 2015, tarif ketiga golongan tersebut turun tipis menjadi Rp1.496,05 per kWh.
Dengan demikian, ada penurunan hanya Rp0,28 per kWh atau 0,02 persen.
Untuk golongan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni B3 di atas 200.000 VA mengalami penurunan dari formula Rp1.128,88 menjadi Rp1.077,18 per kWh.
Penurunan tarif keempat golongan tarif nonsubsidi tersebut sudah terjadi sejak November 2014 mengikuti harga minyak yang turun.
Sementara, tarif enam golongan lainnya baru diberlakukan tarif penyesuaian otomatis sejak 1 Januari 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015