Jakarta (Antara Kalbar) - PT Garuda Indonesia (Persero Tbk) menyiapkan sanksi mencopot jabatan karyawannya yang dianggap bertanggungjawab atas kekeliruan pada sistem reservasi sehingga maskapai ini dianggap melanggar izin penerbangan.

"Kita sedang melakukan investigasi ke dalam terutama untuk menemukan siapa yang paling bertanggungjawab atas belum diubahnya jadwal dan nomor penerbangan dengan rute Makassar-Medan-Jeddah dan sebaliknya per 1 Januari 2015," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Arif Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Jadwal itu adalah rute Makassar-Medan dengan nomor penerbangan GA-626 dan Medan-Jeddah (GA-986) yang kemudian disatukan menjadi satu nomor penerbangan GA-986 dengan rute Makassar-Medan-Jeddah, serta rute Jeddah-Medan (GA-987) dan Medan-Makassar (GA-627) yang disatukan menjadi satu nomor penerbangan GA-987 untuk rute Jeddah-Medan-Makassar.

Menurut dia, kekeliruan tersebut menjadi tanggungjawab Divisi Komersial dan Divisi Operasional Garuda Indonesia. 

Ia menuturkan tim investigasi internal Garuda Indonesia telah menemukan titik terang dan pada Senin minggu depan akan segera mengumumkan pihak yang lalai tersebut.

Arif mendukung upaya Kementerian Perhubungan dalam menyelidiki penerbangan-penerbangan yang melanggar izin karena hal itu sangat berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penumpang.

"Kami sudah ingatkan mulai dari front line hingga pejabat dengan level tertinggi untuk menjalankan semua regulasi dengan baik," tutur Ketua Umum Indonesian National Air Carries Association (INACA) itu.

Pada 9 Januari lalu Kementerian Perhubungan mengumumkan lima maskapai dengan 61 penerbangan melanggar perizinan yang ditetapkan. Kelimanya adalah Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 Pelanggaran, Wings Air 18 Pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran dan Susi Air tiga pelanggaran.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kemudian membekukan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015