Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan pilkada serentak termasuk penetapan peraturan hingga proses pengesahan Perppu menjadi undang-undang dan revisinya selesai.
"Ya, kami menunda tahapan karena rekomendasi Komisi II DPR RI itu antara lain KPU seyogianya tidak membuat peraturan-peraturan terkait susbtansi pilkada, substansi yang dimaksud itu pasti seluruhnya menyangkut tahapan," kata Komisioner Juri Ardiantoro di Jakarta, Sabtu.
Sejumlah peraturan terkait substansi tersebut antara lain tahapan pendaftaran bakal calon dan waktu pencalonan, tambah dia, sehingga draf peraturan terkait tahapan, program dan jadwal pilkada tidak akan ditetapkan dalam waktu dekat.
"Sebetulnya, kami tadinya akan segera menetapkan peraturan itu karena melihat jadwal kan 26 Februari seharusnya sudah pendaftaran bakal calon dan kalau ditunda lagi akan menjadi persoalan," kata mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta itu.
Namun, mengingat Komisi II berkomitmen akan menyelesaikan revisi undang-undang pilkada pada pertengahan Februari, maka KPU memutuskan menunggu undang-undang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tersebut disahkan.
"DPR berkomitmen pada 18 Februari akan menyelesaikan seluruh revisi dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Kalau demikian kami menyesuaikan dengan rekomendasi Komisi II," kata Juri menambahkan.
Sesuai dengan draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, KPU menjadwalkan pendaftaran bakal calon dimulai pada 26 Februari.
Artinya, satu bulan sebelum pendaftaran dibuka atau tepatnya Senin (26/1), KPU sudah harus melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan pilkada.
DPR telah menyetujui agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan terhadap sejumlah poin di dalamnya pun sepakat untuk dilakukan, hanya jika undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
KPU pun memegang janji DPR untuk memotong ketentuan waktu tahapan di dalam Perppu sehingga pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak masih bisa dilakukan di 2015.
"Kekhawatiran kami juga berkurang karena Komisi II punya komitmen untuk mengurangi waktu tahapan pilkada sehingga tidak terlalu panjang seperti versi Perppu. Dengan demikian maka kalau pun pilkada serentak diselenggarakan di 2015 akan masih bisa," ujarnya.
(F013/R. Chaidir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Ya, kami menunda tahapan karena rekomendasi Komisi II DPR RI itu antara lain KPU seyogianya tidak membuat peraturan-peraturan terkait susbtansi pilkada, substansi yang dimaksud itu pasti seluruhnya menyangkut tahapan," kata Komisioner Juri Ardiantoro di Jakarta, Sabtu.
Sejumlah peraturan terkait substansi tersebut antara lain tahapan pendaftaran bakal calon dan waktu pencalonan, tambah dia, sehingga draf peraturan terkait tahapan, program dan jadwal pilkada tidak akan ditetapkan dalam waktu dekat.
"Sebetulnya, kami tadinya akan segera menetapkan peraturan itu karena melihat jadwal kan 26 Februari seharusnya sudah pendaftaran bakal calon dan kalau ditunda lagi akan menjadi persoalan," kata mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta itu.
Namun, mengingat Komisi II berkomitmen akan menyelesaikan revisi undang-undang pilkada pada pertengahan Februari, maka KPU memutuskan menunggu undang-undang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tersebut disahkan.
"DPR berkomitmen pada 18 Februari akan menyelesaikan seluruh revisi dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Kalau demikian kami menyesuaikan dengan rekomendasi Komisi II," kata Juri menambahkan.
Sesuai dengan draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, KPU menjadwalkan pendaftaran bakal calon dimulai pada 26 Februari.
Artinya, satu bulan sebelum pendaftaran dibuka atau tepatnya Senin (26/1), KPU sudah harus melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan pilkada.
DPR telah menyetujui agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan terhadap sejumlah poin di dalamnya pun sepakat untuk dilakukan, hanya jika undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
KPU pun memegang janji DPR untuk memotong ketentuan waktu tahapan di dalam Perppu sehingga pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak masih bisa dilakukan di 2015.
"Kekhawatiran kami juga berkurang karena Komisi II punya komitmen untuk mengurangi waktu tahapan pilkada sehingga tidak terlalu panjang seperti versi Perppu. Dengan demikian maka kalau pun pilkada serentak diselenggarakan di 2015 akan masih bisa," ujarnya.
(F013/R. Chaidir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015