Sintang (Antara Kalbar) - WNI asal Desa Sungai Bugau, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, yang dinyatakan tertembak bernama Yudas tewas, akibat peluru yang diletuskan rekannya warga Malaysia saat berburu bersama di  Desa Ruan Tengah Semujan, Malaysia, pada Sabru (24/1) sekitar pukul 14.00 waktu setempat.

Menurut Kapolsek Senaning, AKP Iskandar, peristiwanya pada Sabtu  siang, sembilan orang termasuk Yudas berangkat berburu. Kesembilan orang itu terdiri dari Yurid, Gintang, Wiliy dan Yudas (keempatnya warga negara Indonesia), bersama Pakun, Ajis, Nyaun dan Temenggong (ketiganya warga negara Malaysia) berburu bersama di hutan Desa Ruan Tengah Semujan, Malaysia.  

Diceritakan Iskandar, dari sembilan orang itu yang memegang senjata api yakni lima orang warga negara Malaysia. Sementara empat orang warga negara Indonesia hanya sebagai pelacak pengganti anjing. “Sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia, Nyaun mengaku melihat Jelu Rasung (moyet hidung besar) yang kemudian ditembaknya,” ungkap Iskandar.

Ternyata, lanjut Iskandar, setelah dihampiri yang tertembak adalah Yudas. Mengetahui Yudas tertembak, Nyaun memberitahu rekan-rekannya yang lain. Oleh rekan-rekannya tersebut, jenasah Yudas dibawa ke Rapak untuk kemudian dibawa pulang ke Desa Bugau Kecamatan Ketungau Hulu.

Jenazah Yudas ini diantar langsung oleh Temenggong, warga negara Malaysia yang juga merupakan mandor di tempat Yudas bekerja. Temenggong inilah yang membawa Yudas bekerja di Malaysia. Di Malaysia, Yudas bekerja sebagai penebang hutan untuk lahan sawit milik Ringkai, warga negara Malaysia.

“Permasalahan ini sudah diselesaikan secara adat dengan denda RM15 ribu (sekitar Rp37,5 juta dengan kurs Rp2500 per RM1-red). Tapi uang yang baru dibayarkan RM2 ribu (sekitar Rp5 juta),” ungkap dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya dari pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut. Belakangan masalah ini malah dianggap selesai tanpa peradilan hukum positif. Koordinasi dua negara nampaknya juga tak dilakukan. Penyelesaian adat malah tak jelas ujung pangkalnya, karena denda malah tak sampai seperempat ketentuan adat. baca juga Kisah 17 TKI Kabur dari Majikan Malaysia yang Membohonginya



Pewarta: Faiz

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015