Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihak Pemerintah lebih setuju jika pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak berlangsung di 2015 sesuai amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Kami lebih senang jika pilkada serentak itu dilaksanakan di 2015, konsisten (dengan Perppu), karena itu sudah diputuskan melalui perdebatan yang cukup panjang," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.
Rancangan Pemerintah, pelaksanaan pilkada serentak digelar secara bertahap hingga nanti dapat dilangsungkan pilkada di seluruh daerah di Tanah Air secara bersamaan.
Berdasarkan penghitungan akhir masa jabatan tercatat ada 204 daerah yang akan menggelar pilkada serentak di tahun 2015. Kemudian, pilkada serentak tahap kedua dijadwalkan oleh Pemerintah di 2018 bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2016, 2017 dan 2018.
Hingga akhirnya seluruh daerah dapat menggelar pilkada serentak di tahun 2020, tepat satu periode setelah pilkada serentak tahun ini berlangsung.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan pilkada serentak tahap pertama mundur ke tahun 2016, sehingga siklus pilkada juga ikut berubah ke 2017 dan 2021.
KPU beranggapan siklus pilkada menurut Pemerintah terlalu berdekatan dengan tahun persiapan dan evaluasi pemilu nasional, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu DPR, DPD dan DPRD (Pileg).
"Pilkada serentak tahun 2015, 2018 dan 2020 terlalu berdekatan dengan pelaksanaan pemilu nasional, yang perlu diperhatikan dalam siklus tersebut adalah terkait psikologi pemilih, kesiapan parpol dan persiapan penyelenggara," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Selain itu, waktu persiapan dan tahapan sebelum pemungutan suara juga sangat terbatas jika pilkada digelar serentak di tahun 2015.
Terkait dengan hal itu, Mendagri mengatakan pihaknya bersikap akomodatif terhadap sejumlah usul bagi revisi undang-undang dari Perppu tersebut.
"Kami akomodatif saja, kalau KPU ada pertimbangan lain mari kita lihat bersama," ujar Tjahjo.
(F013/B. Suyanto)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kami lebih senang jika pilkada serentak itu dilaksanakan di 2015, konsisten (dengan Perppu), karena itu sudah diputuskan melalui perdebatan yang cukup panjang," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.
Rancangan Pemerintah, pelaksanaan pilkada serentak digelar secara bertahap hingga nanti dapat dilangsungkan pilkada di seluruh daerah di Tanah Air secara bersamaan.
Berdasarkan penghitungan akhir masa jabatan tercatat ada 204 daerah yang akan menggelar pilkada serentak di tahun 2015. Kemudian, pilkada serentak tahap kedua dijadwalkan oleh Pemerintah di 2018 bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2016, 2017 dan 2018.
Hingga akhirnya seluruh daerah dapat menggelar pilkada serentak di tahun 2020, tepat satu periode setelah pilkada serentak tahun ini berlangsung.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan pilkada serentak tahap pertama mundur ke tahun 2016, sehingga siklus pilkada juga ikut berubah ke 2017 dan 2021.
KPU beranggapan siklus pilkada menurut Pemerintah terlalu berdekatan dengan tahun persiapan dan evaluasi pemilu nasional, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu DPR, DPD dan DPRD (Pileg).
"Pilkada serentak tahun 2015, 2018 dan 2020 terlalu berdekatan dengan pelaksanaan pemilu nasional, yang perlu diperhatikan dalam siklus tersebut adalah terkait psikologi pemilih, kesiapan parpol dan persiapan penyelenggara," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Selain itu, waktu persiapan dan tahapan sebelum pemungutan suara juga sangat terbatas jika pilkada digelar serentak di tahun 2015.
Terkait dengan hal itu, Mendagri mengatakan pihaknya bersikap akomodatif terhadap sejumlah usul bagi revisi undang-undang dari Perppu tersebut.
"Kami akomodatif saja, kalau KPU ada pertimbangan lain mari kita lihat bersama," ujar Tjahjo.
(F013/B. Suyanto)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015