Ketapang (Antara Kalbar) - Sidang kasus penipuan dan penggelapan sekitar 1.535 sertifikat milik petani sawit di Kabupaten Ketapang, dengan terdakwa Budiono Tan di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu sempat diwarnai unjuk rasa dari ratusan petani sawit yang telah dirugikan terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Eri Sutanto saat dihubungi di Ketapang mengatakan pihaknya jauh-jauh hari sudah mengantisipasi terkait akan dilakukannya aksi unjuk rasa oleh petani, dengan bekerjasama dengan pihak Polres Ketapang.
"Meski sidang dengan agenda pembacaan keberatan dari pihak terdakwa, dan diwarnai unjuk rasa oleh petani, tetapi sidang berjalan dengan lancar.
Tiga penasihat hukum terdakwan yaitu, Bambang TW, Junaidi dan Selamat Naja, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rifa'i, didampingi Hakim Anggota Roby Hermawan Citra, dan Elyas Eko Setyo dengan dibantu Panitera Pengganti Marlin Simanjuntak.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad tohe, Rustam Effendi, dan Kasi Pidum Kejati Ketapang Tony Stafanus Sahertian.
Dalam eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Bambang menilai tuntutan yang dilakukan JPU tidak berdasarkan bukti minimal tindak pidana, sehingga tidak tepat.
"Semua dakwaan JPU kami nilai tidak tepat, sehingga kami minta dibatalkan atau batal demi hukum," ujarnya.
Sementara itu, JPU Tony S menyatakan apa yang disampaikan dalam eksepsi terdakwa memang hak mereka. "Kami akan menjawabnya secara tertulis, Selasa depan (17/2), dan kami tetap pada dakwaan awal," ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Budiono melanggar 372 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Eri Sutanto saat dihubungi di Ketapang mengatakan pihaknya jauh-jauh hari sudah mengantisipasi terkait akan dilakukannya aksi unjuk rasa oleh petani, dengan bekerjasama dengan pihak Polres Ketapang.
"Meski sidang dengan agenda pembacaan keberatan dari pihak terdakwa, dan diwarnai unjuk rasa oleh petani, tetapi sidang berjalan dengan lancar.
Tiga penasihat hukum terdakwan yaitu, Bambang TW, Junaidi dan Selamat Naja, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rifa'i, didampingi Hakim Anggota Roby Hermawan Citra, dan Elyas Eko Setyo dengan dibantu Panitera Pengganti Marlin Simanjuntak.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad tohe, Rustam Effendi, dan Kasi Pidum Kejati Ketapang Tony Stafanus Sahertian.
Dalam eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Bambang menilai tuntutan yang dilakukan JPU tidak berdasarkan bukti minimal tindak pidana, sehingga tidak tepat.
"Semua dakwaan JPU kami nilai tidak tepat, sehingga kami minta dibatalkan atau batal demi hukum," ujarnya.
Sementara itu, JPU Tony S menyatakan apa yang disampaikan dalam eksepsi terdakwa memang hak mereka. "Kami akan menjawabnya secara tertulis, Selasa depan (17/2), dan kami tetap pada dakwaan awal," ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Budiono melanggar 372 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015