Petani Desak Kejati Percepat P21 TPPU Budiono Tan
Minggu, 10 April 2016 14:21 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Ratusan petani yang tergabung di Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, mempercepat P21 atau berkasnya lengkap sehingga segera dimajukan ke persidangan, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melibatkan Budiono Tan.
"Polda Kalbar telah menyerahkan kembali berkas perkara TPPU Budiono Tan ke Kejati Kalbar. Berdasarkan pemantauan kami berkas perkara pencucian uang itu sudah bolak balik dari Polda ke Kejati Kalbar namun belum ada kejelasan kapan perkara tersebut akan disidangkan," kata Ketua FPRK, Isa Anshari saat dihubungi di Ketapang, Minggu.
Ia menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Kalimantan Barat, guna mendesak perkara pencucian uang yang melibatkan bos besar PT Benua Indah Grup (BIG) Budiono Tan agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus pencucian uang yang melibatkan mantan anggota MPR RI itu terungkap setelah yang bersangkutan ditangkap Polda Kalbar dengan kasus penggelapan sebanyak 1.535 sertifikat milik petani sawit di Ketapang.
"Serta menggelapkan uang setoran petani sebesar 30 persen untuk melunasi 2.866 sertifikat yang diagunkan di Bank Mandiri Cabang Sidas, Pontianak sebesar Rp77,7 miliar," ungkapnya.
Isa menyatakan, petani sudah terlalu jenuh menghadapi permasalahan antara mereka dengan Budiono Tan. Apalagi yang bersangkutan saat ini sudah bebas karena divonis ringan dalam kasus penggelapan sertifikat.
"Kami mengingatkan jangan ada oknum-oknum penegak hukum yang coba-coba untuk bermain dalam kasus Budiono Tan, siapapun itu akan kami lawan," katanya.
Ia berharap, kasus pencucian uang tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga bisa membongkar siapa saja yang terlibat mengambil uang petani yang dibagikan oleh Budiono Tan tersebut.
"Siapapun yang terlibat, menikmati uang dari Budino Tan harus diproses hukum sesuai yang berlaku," kata Isa.