Pontianak (Antara Kalbar) - Front Perjuangan Rakyat (FPK) Ketapang mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Budiono Tan perkara penipuan dan penggelapan 1.535 sertifikat petani sawit Ketapang.
"Kami minta aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim PN dan Kejaksaan Negeri Ketapang agar menegakkan hukum seadil-adilnya, terhadap terdakwa Budiono Tan, tanpa takut intervensi oleh pihak manapun," kata Ketua FRK Ketapang Isa Ashari saat dihubungi di Ketapang, Selasa.
Isa menjelaskan pihaknya sudah "mencium" ada usaha pihak tertentu yang bermain dalam kasus ini, dengan maksud agar terdakwa bebas jeratan hukum.
"Kami sudah muak dengan segala intervensi, adu domba, ancaman dan memutar balikkan fakta oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami akan turun melakukan aksi kalau ternyata vonis hukum terhadap terdakwa ringan," ancam Isa.
Sementara itu, Humas PN Ketapang, Eri Sutanto menyatakan pihaknya tetap berlaku independen dan profesional dalam menangani semua proses hukum, dan keputusan yang diambil tentunya berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kami bekerja sesuai aturan, keputusan tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami tidak akan terpengaruh, meskipun ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.
PN Ketapang, menjadwalkan hari ini, Selasa (24/2) akan menggelar persidangan dengan agenda keputusan sela terhadap kasus Budiono Tan.
"Bagi masyarakat yang akan menyaksikan langsung proses persidangan di PN Ketapang hari ini, silakan datang saja, asalkan bisa tertib," ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Budiono melanggar 372 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
(U.A057/B/Y008/Y008) 24-02-2015 10:22:30
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kami minta aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim PN dan Kejaksaan Negeri Ketapang agar menegakkan hukum seadil-adilnya, terhadap terdakwa Budiono Tan, tanpa takut intervensi oleh pihak manapun," kata Ketua FRK Ketapang Isa Ashari saat dihubungi di Ketapang, Selasa.
Isa menjelaskan pihaknya sudah "mencium" ada usaha pihak tertentu yang bermain dalam kasus ini, dengan maksud agar terdakwa bebas jeratan hukum.
"Kami sudah muak dengan segala intervensi, adu domba, ancaman dan memutar balikkan fakta oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami akan turun melakukan aksi kalau ternyata vonis hukum terhadap terdakwa ringan," ancam Isa.
Sementara itu, Humas PN Ketapang, Eri Sutanto menyatakan pihaknya tetap berlaku independen dan profesional dalam menangani semua proses hukum, dan keputusan yang diambil tentunya berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kami bekerja sesuai aturan, keputusan tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami tidak akan terpengaruh, meskipun ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.
PN Ketapang, menjadwalkan hari ini, Selasa (24/2) akan menggelar persidangan dengan agenda keputusan sela terhadap kasus Budiono Tan.
"Bagi masyarakat yang akan menyaksikan langsung proses persidangan di PN Ketapang hari ini, silakan datang saja, asalkan bisa tertib," ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Budiono melanggar 372 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
(U.A057/B/Y008/Y008) 24-02-2015 10:22:30
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015