Ngabang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Landak mulai Maret 2015 akan menerapkan absensi secara elektronik bagi PNS dengan tujuan meningkatkan disiplin pegawai.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Landak menyerahkan secara simbolis mesin absensi elektronik kepada Sekretaris Daerah Landak, di Ngabang, Kamis (26/2).
"Belum semua SKPD Landak mendapatkan mesin absensi elektronik tersebut, namun pada awal bulan Maret sudah ada 12 SKPD yang akan menggunakan mesin absensi elektronik itu," ujar Kepala BKPP Landak Jaya Saputra.
Adapun 12 SKPD tersebut diantaranya adalah Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPP, BPKAD, BPMPD, Sat Pol PP, Dinas PU dan Perumahan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Kesbangpol, dan Sekretariat Korpri.
Sekda Landak Ludis mengatakan, penggunaan mesin tersebut sebetulnya dimulai pada bulan Februari 2015. Namun terjadi perubahan maka baru dimulai pada awal Maret 2015 mendatang.
"Perubahan yang terjadi adalah karena dilakukannya penyesuaian nama - nama pegawai pada SKPD terkait, dengan pelantikan pada akhir bulan Januari kemarin. Mau pun karena mutasi biasa staf pada SKPD yang menerima mesin absensi," ujarnya
Sehingga pada tahap awal ini hanya baru 12 SKPD yang akan menggunakan mesin absensi elektronik tersebut. "Untuk SKPD yang lain, akan menyusul pada tahun ini juga setelah pengadaan selesai," terangnya
Ludis menjelaskan tentang kelengkapan dalam mesin absensi elektronik itu. Yaitu berfungsi merekam kehadiran PNS, melihat data tingkat kehadiran, mengedit nama pegawai terkait atau pensiun, menginput absen secara manual terkait sakit atau ijin dan dinas luar.
"Mohon alat - alat tersebut untuk tidak ditukar - tukar dengan alat - alat lain yang sejenis. Jadi kepada setiap SKPD untuk dapat menjaga dan merawat mesin absensi ini dengan baik, jika ada mengalami kendala maka wajib memberitahu kepada BKPP," kata Ludis yang mantan Kepala Bappeda Landak ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Landak menyerahkan secara simbolis mesin absensi elektronik kepada Sekretaris Daerah Landak, di Ngabang, Kamis (26/2).
"Belum semua SKPD Landak mendapatkan mesin absensi elektronik tersebut, namun pada awal bulan Maret sudah ada 12 SKPD yang akan menggunakan mesin absensi elektronik itu," ujar Kepala BKPP Landak Jaya Saputra.
Adapun 12 SKPD tersebut diantaranya adalah Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPP, BPKAD, BPMPD, Sat Pol PP, Dinas PU dan Perumahan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Kesbangpol, dan Sekretariat Korpri.
Sekda Landak Ludis mengatakan, penggunaan mesin tersebut sebetulnya dimulai pada bulan Februari 2015. Namun terjadi perubahan maka baru dimulai pada awal Maret 2015 mendatang.
"Perubahan yang terjadi adalah karena dilakukannya penyesuaian nama - nama pegawai pada SKPD terkait, dengan pelantikan pada akhir bulan Januari kemarin. Mau pun karena mutasi biasa staf pada SKPD yang menerima mesin absensi," ujarnya
Sehingga pada tahap awal ini hanya baru 12 SKPD yang akan menggunakan mesin absensi elektronik tersebut. "Untuk SKPD yang lain, akan menyusul pada tahun ini juga setelah pengadaan selesai," terangnya
Ludis menjelaskan tentang kelengkapan dalam mesin absensi elektronik itu. Yaitu berfungsi merekam kehadiran PNS, melihat data tingkat kehadiran, mengedit nama pegawai terkait atau pensiun, menginput absen secara manual terkait sakit atau ijin dan dinas luar.
"Mohon alat - alat tersebut untuk tidak ditukar - tukar dengan alat - alat lain yang sejenis. Jadi kepada setiap SKPD untuk dapat menjaga dan merawat mesin absensi ini dengan baik, jika ada mengalami kendala maka wajib memberitahu kepada BKPP," kata Ludis yang mantan Kepala Bappeda Landak ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015