Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan surat pernyataan tanah (SPT), di lingkungan Pontianak hanya akan berlaku dua tahun saja, pasca-diberlakukan surat keputusan wali kota terkait diperketatnya penerbitan SPT.

"Dalam waktu dekat saya mengeluarkan SK yang mengatur penerbitan SPT, yang rencananya diterbitkan Maret 2015 mendatang," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.

SK tersebut mengatur bahwa lurah tidak boleh menandatangani atau mengetahui surat pernyataan kepemilikan lahan sebelum ada klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak.

Setelah dua tahun, SPT itu diberikan masa transisi selama tiga bulan untuk segera ditindaklanjuti dengan memprosesnya ke BPN untuk penerbitan sertifikatnya.

"Artinya, kalau SK itu saya keluarkan 1 Maret 2015 mendatang, maka surat pernyataan yang dibuat pada 1 Maret 2013, itu masih berlaku tiga bulan ke depan. Setelah tiga bulan ke depan apabila tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan sertifikat maka itu gugur," kata Sutarmidji.

Sedangkan SPT yang sudah keluar sebelum SK terbit, dan sudah sampai dua tahun, maka diberi waktu tiga bulan atau maksimal enam bulan untuk segera memproses lebih lanjut ke BPN agar dibuat sertifikat.

"Kalau tidak diproses surat pernyataan tanah itu ke BPN berarti itu gugur dengan sendirinya," katanya.

Sutarmidji mengimbau kepada masyarakat pemegang SKT maupun SPT yang sudah masuk dua tahun untuk segera memproses pembuatan sertifikat ke BPN Kota Pontianak paling lambat tiga bulan hingga enam bulan ke depan.

Dalam kesempatan itu, Sutarmidji menambahkan diterbitkannya SK itu untuk menghindari oknum-oknum mantan lurah menandatangani surat pernyataan tanah seolah-olah surat itu dibuat pada masa dia menjabat.

"Karena ada indikasi mantan-mantan pejabat kelurahan atau oknum mantan lurah yang berani menandatangani surat pernyataan kepemilikan lahan seolah-olah surat itu dikeluarkan pada masa oknum tersebut menjabat," katanya.

Ia menduga beberapa bidang tanah milik Pemerintah Kota Pontianak terindikasi ada yang disertifikatkan oleh oknum-oknum pegawai Pemkot.

"Kalau sampai oknum pegawai dan eks pegawai Pemkot tidak mengembalikan tanah-tanah tersebut, saya juga akan menyerahkan perkara itu ke Satgas Antimafia Tanah di Polda Kalbar," ancam Sutarmidji.


Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015