Pontianak (ANTARA) - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kalimantan Barat mencatat hasil pelaporan SPT Tahunan dari Januari - April 2022 sebanyak 215.993 wajib pajak.
"Kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan ini di Kalbar sebesar 60,88 persen atau 215.993 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 354.772 wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang telah diterima sebesar 12.624 wajib pajak.
"Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah wajib pajak yang telah melaporkan sebanyak 203.369 wajib pajak," jelas dia.
Sama seperti dua tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing.Dengan e-filing, wajib pajak bisa melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, selama ada koneksi internet.
E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP. Pelaporan pajak secara online ini sangat efektif.
Wajip pajak hanya perlu menyediakan komputer dan internet untuk mengaksesnya. Pada sisi lainnya memang terkadang ada wajib pajak terutama pemula bingung saat hendak melaporkan pajaknya secara online melalui website DJP, pasalnya untuk bisa masuk ke website tersebut wajib pajak harus mengisi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada wajib pajak. EFIN terdiri dari 10 digit nomor yang dapat digunakan sebagai identitas wajib pajak. Wajib pajak yang memiliki kode EFIN baru bisa melakukan pelaporan SPT secara online melalui website DJP atau Online Pajak.