Sungai Raya (Antara Kalbar) - Ditjen Pajak wilayah Kalimantan Barat memperkenalkan layanan pembayaran pajak online melalui program web E-Filing dengan situs resmi www.pajak.go.id untuk memudahkan para wajib pajak melakukan pembayaran.

"Ini merupakan salah satu upaya Dirjen Pajak untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam membayar pajak. Jika selama ini ada wajib pajak yang beralasan tidak sempat mengurus pajaknya di kantor Pajak daerah, melalui E-Filing ini, setiap wajib pajak bisa melakukan pembayaran dimanapun dia berada, melalui online," kata Kanwil DJP Kalbar, Eddy Marlan saat peluncuran program E-Filing, yang dibuka Gubernur Kalbar, Cornelis di Pontianak, Jumat.

Menurut dia, E-filing itu juga akan lebih memudahkan masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunannya. Dengan demikian, diharapkan angka kepatuhan penyampaian SPT meningkat.

"E-filing, ini juga sengaja diluncurkan untuk mengimbangi kesibukan masyarakat dan memanfaatkan teknologi digital, dimana sebagian besar aktivitas masyarakat sudah bisa dilakukan secara online kapan saja dan dimana saja," tuturnya.

Di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengatakan, ibarat tubuh manusia, pajak itu merupakan darah bagi sebuah negara. Karena, tanpa adanya pajak, roda pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan maksimal.

"Untuk itu saya berharap penghitungan jumlah kenaikan pajak seperti yang ditargetkan oleh Dirjen Pajak sebesar 35 persen pada tahun ini harus dihitung dengan jelas dan memperhatikan berbagai aspek yang ada. Jangan asal hitung hanya untuk mengejar target, semua harus diteliti dengan baik," katanya.

Dia mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, dia wajib mengontrol pejabat pusat yang ada di daerah. Untuk itu, diharapkan kepada kepala Kanwil DJP Kalbar harus berhati-hati dalam mengelola pajak, karena mafia pajak sangat banyak.

Cornelis berharap, dengan adanya program E-Filing tersebut maka penyampaian SPT PPh orang pribadi itu dapat diikuti oleh seluruh pegawai instansi, baik vertikal maupun horizontal di lingkungan Pemda Provinsi Kalbar dan oleh seluruh masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat secara perorangan maupun badan yang mendomisili atau memiliki usaha di Kalbar untuk segera mendaftarkan diri dengan membuat NPWP, membayar, dan melaporkan pajaknya sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan di Kalbar, khususnya dan nasional pada umumnya," kata Cornelis. 

(KR-RDO/F003)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015