Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengingatkan tentang pentingnya menjaga etika sosial dalam berbisnis terkait teknologi dan informasi.
"Jangan sampai ada 'animal bisnis' (Usaha yang tidak mempunyai tanggung jawab sosial) dalam bidang teknologi, informasi dan komunikasi, semua memerlukan Undang-undang," kata Rusdiantara ketika menghadiri temu alumni UNPAD di salah satu kawasan bermain Golf, Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan selain memerlukan undang-undang yang mengatur bisnis tersebut, pengawasan secara langsung juga perlu diterapkan bagi para pebisnis yang bergerak di bidang media.
"Harus ada kontrol dari pemerintah secara langsung, tidak boleh pengusaha asal punya modal besar lalu bisa menjalankan bisnisnya semaunya sendiri, manfaat secara pendidikan dan materi harus jelas," katanya.
Dalam konteks teknologi dan informasi, ada beberapa kaitan telekomunikasi, penyiaran serta media terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Kaitannya adalah, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia sekarang mempunyai perangkat informasi yang sudah maju teknologinya atau biasa disebut smartphone.
Menurutnya dengan adanya kemajuan tersebut, baik pengguna dan pebisnis telekomunikasi harus mengetahui aturan dan kebijakan yang berlaku.
"Ya penyedia layanan harus mendukung dari aturan dan program pemerintah, sedangkan pengguna juga harus mengetahui aturan yang ada, jangan ada yang memanfaatkan untuk tindak kejahatan atau hanya untuk kepentingan golongan," tuturnya.
Oleh karena itu, ada kebijakan yang sebagian besar akan diatur oleh Kemenkominfo dalam mengatur kepentingan teknis dan regulasi etika sosial telekomunikasi.
Namun secara teknis belum ada pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.
"Maka dari itu kami bekerja sama dengan pihak universitas dari segi penelitian dan riset-riset yang akan menentukan kebijakan aturan sosial dari kominfo, salah satunya melalui UNPAD," tuturnya.
(A072/Subagyo)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Jangan sampai ada 'animal bisnis' (Usaha yang tidak mempunyai tanggung jawab sosial) dalam bidang teknologi, informasi dan komunikasi, semua memerlukan Undang-undang," kata Rusdiantara ketika menghadiri temu alumni UNPAD di salah satu kawasan bermain Golf, Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan selain memerlukan undang-undang yang mengatur bisnis tersebut, pengawasan secara langsung juga perlu diterapkan bagi para pebisnis yang bergerak di bidang media.
"Harus ada kontrol dari pemerintah secara langsung, tidak boleh pengusaha asal punya modal besar lalu bisa menjalankan bisnisnya semaunya sendiri, manfaat secara pendidikan dan materi harus jelas," katanya.
Dalam konteks teknologi dan informasi, ada beberapa kaitan telekomunikasi, penyiaran serta media terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Kaitannya adalah, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia sekarang mempunyai perangkat informasi yang sudah maju teknologinya atau biasa disebut smartphone.
Menurutnya dengan adanya kemajuan tersebut, baik pengguna dan pebisnis telekomunikasi harus mengetahui aturan dan kebijakan yang berlaku.
"Ya penyedia layanan harus mendukung dari aturan dan program pemerintah, sedangkan pengguna juga harus mengetahui aturan yang ada, jangan ada yang memanfaatkan untuk tindak kejahatan atau hanya untuk kepentingan golongan," tuturnya.
Oleh karena itu, ada kebijakan yang sebagian besar akan diatur oleh Kemenkominfo dalam mengatur kepentingan teknis dan regulasi etika sosial telekomunikasi.
Namun secara teknis belum ada pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.
"Maka dari itu kami bekerja sama dengan pihak universitas dari segi penelitian dan riset-riset yang akan menentukan kebijakan aturan sosial dari kominfo, salah satunya melalui UNPAD," tuturnya.
(A072/Subagyo)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015