Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa kebijakan afirmasi diperlukan untuk mendukung industri pusat data (data center) sebagai salah satu penggerak utama ekonomi dan teknologi di masa depan.
"Dengan ketentuan ini, kami yakin dapat menghadirkan penyediaan layanan yang andal, melindungi kepentingan nasional, dan memperkuat potensi pasar industri penyedia pusat data," kata Budi Arie dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Menteri Budi mengatakan, peningkatan pertumbuhan industri pusat data menjadi bagian dari strategi percepatan transformasi digital nasional.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen menghadirkan terobosan kebijakan afirmatif karena potensi Indonesia sebagai hub dalam industri pusat data regional dan internasional.
Kebijakan afirmatif diperlukan untuk memperkuat iklim investasi, meningkatkan persaingan usaha, dan menjawab kebutuhan publik melalui inovasi sektor industri pusat data
Ia menyatakan, pemerintah akan memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Lingkup Publik.
Menteri Budi Arie juga membuka peluang bagi ketentuan yang mengatur pusat data sektor privat, yaitu PP PSTE dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat.
“Kedua ketentuan tersebut sedang dalam tahap penelaahan untuk memastikan nilai ekonomi industri pusat data dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Menkominfo menyatakan, revisi terbatas terhadap regulasi yang ada diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dalam beberapa norma kunci.
Menurut dia, penyusunan kebijakan yang ramah industri merupakan upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan mendorong perkembangan industri yang lebih sehat.
Hal ini mencakup klasifikasi data, akses sistem dan data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum, serta fasilitas investasi terkait lahan, pasokan energi, dan energi hijau.
Budi Arie berharap industri pusat data tumbuh dengan pesat dan menjadi pilar utama dalam agenda besar transformasi digital nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan industri dan memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung investasi serta inovasi di sektor ini,” katanya.
"Dengan ketentuan ini, kami yakin dapat menghadirkan penyediaan layanan yang andal, melindungi kepentingan nasional, dan memperkuat potensi pasar industri penyedia pusat data," kata Budi Arie dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Menteri Budi mengatakan, peningkatan pertumbuhan industri pusat data menjadi bagian dari strategi percepatan transformasi digital nasional.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen menghadirkan terobosan kebijakan afirmatif karena potensi Indonesia sebagai hub dalam industri pusat data regional dan internasional.
Kebijakan afirmatif diperlukan untuk memperkuat iklim investasi, meningkatkan persaingan usaha, dan menjawab kebutuhan publik melalui inovasi sektor industri pusat data
Ia menyatakan, pemerintah akan memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Lingkup Publik.
Menteri Budi Arie juga membuka peluang bagi ketentuan yang mengatur pusat data sektor privat, yaitu PP PSTE dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat.
“Kedua ketentuan tersebut sedang dalam tahap penelaahan untuk memastikan nilai ekonomi industri pusat data dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Menkominfo menyatakan, revisi terbatas terhadap regulasi yang ada diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dalam beberapa norma kunci.
Menurut dia, penyusunan kebijakan yang ramah industri merupakan upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan mendorong perkembangan industri yang lebih sehat.
Hal ini mencakup klasifikasi data, akses sistem dan data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum, serta fasilitas investasi terkait lahan, pasokan energi, dan energi hijau.
Budi Arie berharap industri pusat data tumbuh dengan pesat dan menjadi pilar utama dalam agenda besar transformasi digital nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan industri dan memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung investasi serta inovasi di sektor ini,” katanya.