Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui kalah dalam penanganan kasus dugaan transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan.

         "Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus (Budi Gunawan) ini, kami, KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan, kalau terfokus pada kasus ini yang lain jadi terbengkalai dan belum lagi praperadilan-praperadilan yang diajukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

         Konferensi pers itu dilakukan bersama dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Wakapolri yang juga calon tunggal Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

         Sementara, selain Ruki, hadir pula empat pimpinan KPK yaitu Johan Budi SP, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

         Jaksa Agung menyatakan, kasus Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan terbuka kemungkinan untuk diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, karena Polri sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

         "Kasus Komjen BG (Budi Gunawan) yang ditangani KPK dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan akan melanjutkan ke Polri karena dinilai penanganannya akan lebih efektif sebab sudah pernah menangai kasus ini sebelumnya," kata Prasetyo.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015