Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Atas nama IVS, mantan relationship manager pada LPEI; NDS, Direktur Utama PT Graha Cipta Bangko Jaya; dan HDT, pemilik Grup BJU," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu.
IVS diketahui merupakan mantan Relationship Manager LPEI Irvansyah Setiadi.
Kemudian, NDS disebut sebagai Dirut PT Graha Cipta Bangko Jaya, sedangkan HDT merupakan pemilik Grup BJU Hendarto.
Pada pekan ini, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi pada masa presiden ke-7 RI Joko Widodo, Arif Budimanta, sebagai saksi kasus tersebut.
Arif diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4).
Selain itu, KPK telah memanggil mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto dan Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal pada hari Selasa (15/4).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus tersebut bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.
Direktur LPEI lantas tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.