Sekadau ( Antara Kalbar ) - Kepolisian Resort Sekadau mengamankan puluhan dus minuman keras tanpa izin yang didatangkan dari Sarawak, Malaysia Timur melalui daerah perbatasan Kalimantan Barat.

"Ada merk Tequila 5 dus, Benson 7 dus dan Lemon Gin 35 dus. Barang bukti langsung diamankan ke Mapolres," ungkap pejabat sementara Kasat Res Narkoba Polres Sekadau, AKP Kadir Purba kepada para pewarta.

Ia melanjutkan, kasus itu terungkap ketika petugas dari Polres Sekadau melakukan patroli di seputaran jalan Sekadau - Sintang beberapa waktu lalu. Saat itu, terlihat sebuah mobil yang mengalami pecah ban.

Namun pengemudi kendaraan, Alexander Rasa, tampak panik ketika patroli tersebut semakin mendekat. Di sisi lain, petugas curiga dengan tingkah lakunya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan puluhan dus minuman keras impor berbagai jenis dan merk.

Berdasarkan pemeriksaan, Alexander Rasa untuk saat ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal. "Sopirnya tersangka, ini masih  pengembangan juga. Jadi masih ada banyak kemungkinan yang bisa terungkap," ujar dia.

Miras-miras tersebut rencananya untuk memasok ke salah satu toko kelontong sekaligus tempat hiburan di wilayah Sintang.

Dia melanjutkan, barang-barang tersebut didatangkan dari Malaysia dengan melewati jalur Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. "Kami sudah koordinasi dengan Polres Bengkayang. Kami sedang berupaya mengejar pelaku utama (pemasok)," katanya.

Sang sopir yang kini statusnya tersangka, mengaku bertindak sebagai kurir yang bertugas mengantar barang yang dibawanya ke tempat tujuan. Meski begitu, tetap saja ia harus bertanggungjawab karena sudah terlibat dalam bisnis ilegal itu. "Tersangka diancam UU perlindungan konsumen dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015