Jakarta (Antara Kalbar) - Aplikasi android PajakApp SPT 2014 dapat mengatasi kesulitan dalam mengisi data dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Aplikasi yang dibuat oleh Muchdlir Zauhariy, Mahasiswa Berprestasi Nasional 2009, diharapkan dapat menuntun wajib pajak orang pribadi dalam mengisi data SPT formulir 1770S dan 1770SS secara bertahap dalam bahasa yang sederhana untuk menghasilkan formulir SPT yang siap cetak.
“Kami berharap bahwa dengan berbagai fitur yang tersedia di PajakApp, para pengguna akan mendapatkan semakin banyak kemudahan dalam melaporkan dan membayar pajak karena kini melaporkan pajak secara akurat menjadi semudah menyentuh layar pada telepon genggam Anda,†ujar Muchdlir Zauhariy yang akrab disapa Johar dalam siaran pers.
Fitur logic-check yang terdapat pada aplikasi ini berfungsi untuk mengetahui bagaimana kesimpulan logis dari data yang sudah diisi oleh pengguna.
Fitur ini membantu pengguna untuk meminimalisir risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari oleh fiskus (petugas pajak) akibat pengisian SPT yang salah atau tidak sesuai dengan kenyataan.
Peluncuran PajakApp juga turut mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) karena menyediakan alternatif baru yang dapat menjangkau masyarakat luas dan membantu wajib pajak pribadi melakukan pengisian SPT-nya secara berkelanjutan.
“Masyarakat Indonesia memerlukan cara praktis dengan bahasa yang membumi untuk mengurai semua kompleksitas pengisian SPT yang ditakuti oleh wajib pajak. Aplikasi ini sangat membantu wajib pajak dalam mengisi SPT-nya.†jelas Cahyana Ahmadjayadi, mantan Dirjen Aplikasi dan Telematika Kemenkominfo.
Kemudahan dalam mengisi SPT diperlukan untuk menunjang gerakan sadar membayar pajak dari setiap individu dalam melaporkan pajak penghasilannya masing-masing.
Saat ini, perbandingan antara penerimaan pajak yang berhasil dipungut dengan potensi yang tersedia (tax coverage ratio) hanya mencapai 53 persen.
Sementara salah satu target pemerintah baru Presiden Joko Widodo adalah menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 12 persen menjadi 16 persen dalam lima tahun ke depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015