Pontianak  (Antara Kalbar) - Direskrimsus Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Widodo menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sambas 2011 dengan kerugian negara Rp5,4 miliar dari total proyek Rp12 miliar bisa bertambah.

"Hingga saat ini Polres Sambas sudah menerima empat laporan polisi terkait dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Sambas itu. Satu laporan polisi di antaranya sudah ditetapkan satu tersangka, yakni NN, mantan Dirut RSUD Sambas," kata Widodo di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan untuk tiga laporan polisi lain, sedang dilakukan penyidikan oleh Polres Sambas.

"Untuk ketiga laporan polisi itu, kemungkinan besar ada tersangkanya," kata Widodo yang masih enggan menyebutkan inisial tersangka dalam kasus itu.

Menurut dia pihaknya, hingga saat ini sudah memeriksa enam saksi, termasuk diantaranya saksi ahli.


(U.A057/B/N002/N002) 09-03-2015 12:37:48

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015