Oleh Andilala
Pontianak, 9/3 (Antara) - Penasihat Hukum tersangka JT alias Juju, Rory A Sagala menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah, karena tidak disertai dengan alat bukti yang cukup.
"Kami keberatan dalam penetapan tersangka dan penahanan klien kami, karena belum disertai dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga dilakukanlah gugatan praperadilan di PN Pontianak hari ini," kata Rory A Sagala seusai membacakan agenda tuntutannya di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin.
Ia meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kepada kliennya, karena penahanan kliennya tidak disertai alat bukti cukup, makanya proses penahanan diperpanjang terus dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Ditambah, saksi yang diperiksa juga tidak memberatkan tersangka. "Klien kami membeli emas juga dengan harga sesuai pasaran, dan klien kami juga mempunyai izin dari Antam," katanya.
Kasubdit Bankum Polda Kalbar Kompol Wahyudi menyatakan, fakta hukum dan proses penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sudah benar, dan sudah memiliki alat bukti yang cukup sesuai KUHP, dan tinggal melengkapi berkasnya sesuai petunjuk JPU.
"Berdasarkan bukti tersebut tersangka Juju diduga kuat terlibat dalam memodali Peti di Kalbar dan TPPU, sehingga diancam pasal 161 UU No. 4/1999 tentang Minerba, dan pasal 3 hingga 5 UU No. 8/2010 tentang TPPU," katanya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan materi jawaban atas sidang praperadilan tersebut hingga selesai.
Widodo menyatakan "Tersangka JT adalah pemilik PT Jardin Traco Utama yang bergerak di bidang emas di Jakarta, tetapi tersangka juga menampung emas hasil penambangan emas tanpa izin di Kalbar sehingga saat ini diproses hukum Polda Kalbar.
Menurut dia tersangka JT alias Juju tidak terima ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagai penampung dari emas hasil Peti Polda Kalbar, karena menurut tersangka dirinya mempunyai izin dari aneka tambang.
"Dan itu memang benar, tetapi tersangka dibalik itu, juga menampung emas dari hasil penambangan tanpa izin di Kalbar," ungkap Widodo.
Atas itulah tersangka dijerat UU Minerba. "Hasil penyelidikan kami, tersangka Juju baru-baru ini melakukan transaksi di bank sekitar Rp46 miliar, dan rekening tersebut sudah kami bekukan," ujarnya.
Sebelum melakukan praperadilan, tersangka Juju sudah beberapa kali melakukan upaya lainnya, seperti melaporkan penyidik Polda Kalbar ke Propam dan Wasidik Mabes Polri, sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Hasilnya kami sudah bekerja sesuai prosedur, sehingga kami sudah siap dalam hal ini, termasuk menghadapi upaya praperadilan dari tersangka," katanya.
Malah, menurut Widodo, tersangka saat ini, diduga sedang menyembunyikan satu saksi. padahal tanpa saksi itu, pihaknya tetap bisa menetapkan JT sebagai tersangka.
Kasus JT mencuat atas ditangkapnya H Tuki warga Kota Pontianak, yakni penampung dan pemodal Peti di berbagai daerah di Kalbar.
H Tuki tertangkap tangan di rumahnya saat sedang mengolah emas hasil Peti di berbagai daerah di Kalbar.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Pontianak, 9/3 (Antara) - Penasihat Hukum tersangka JT alias Juju, Rory A Sagala menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah, karena tidak disertai dengan alat bukti yang cukup.
"Kami keberatan dalam penetapan tersangka dan penahanan klien kami, karena belum disertai dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga dilakukanlah gugatan praperadilan di PN Pontianak hari ini," kata Rory A Sagala seusai membacakan agenda tuntutannya di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin.
Ia meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kepada kliennya, karena penahanan kliennya tidak disertai alat bukti cukup, makanya proses penahanan diperpanjang terus dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Ditambah, saksi yang diperiksa juga tidak memberatkan tersangka. "Klien kami membeli emas juga dengan harga sesuai pasaran, dan klien kami juga mempunyai izin dari Antam," katanya.
Kasubdit Bankum Polda Kalbar Kompol Wahyudi menyatakan, fakta hukum dan proses penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sudah benar, dan sudah memiliki alat bukti yang cukup sesuai KUHP, dan tinggal melengkapi berkasnya sesuai petunjuk JPU.
"Berdasarkan bukti tersebut tersangka Juju diduga kuat terlibat dalam memodali Peti di Kalbar dan TPPU, sehingga diancam pasal 161 UU No. 4/1999 tentang Minerba, dan pasal 3 hingga 5 UU No. 8/2010 tentang TPPU," katanya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan materi jawaban atas sidang praperadilan tersebut hingga selesai.
Widodo menyatakan "Tersangka JT adalah pemilik PT Jardin Traco Utama yang bergerak di bidang emas di Jakarta, tetapi tersangka juga menampung emas hasil penambangan emas tanpa izin di Kalbar sehingga saat ini diproses hukum Polda Kalbar.
Menurut dia tersangka JT alias Juju tidak terima ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagai penampung dari emas hasil Peti Polda Kalbar, karena menurut tersangka dirinya mempunyai izin dari aneka tambang.
"Dan itu memang benar, tetapi tersangka dibalik itu, juga menampung emas dari hasil penambangan tanpa izin di Kalbar," ungkap Widodo.
Atas itulah tersangka dijerat UU Minerba. "Hasil penyelidikan kami, tersangka Juju baru-baru ini melakukan transaksi di bank sekitar Rp46 miliar, dan rekening tersebut sudah kami bekukan," ujarnya.
Sebelum melakukan praperadilan, tersangka Juju sudah beberapa kali melakukan upaya lainnya, seperti melaporkan penyidik Polda Kalbar ke Propam dan Wasidik Mabes Polri, sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Hasilnya kami sudah bekerja sesuai prosedur, sehingga kami sudah siap dalam hal ini, termasuk menghadapi upaya praperadilan dari tersangka," katanya.
Malah, menurut Widodo, tersangka saat ini, diduga sedang menyembunyikan satu saksi. padahal tanpa saksi itu, pihaknya tetap bisa menetapkan JT sebagai tersangka.
Kasus JT mencuat atas ditangkapnya H Tuki warga Kota Pontianak, yakni penampung dan pemodal Peti di berbagai daerah di Kalbar.
H Tuki tertangkap tangan di rumahnya saat sedang mengolah emas hasil Peti di berbagai daerah di Kalbar.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015