Bengkayang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Bengkayang menahan empat tersangka dalam dugaan korupsi terkait  pembangunan jaringan air bersih di Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, dengan nilai kontrak mencapai Rp1,7 miliar yang dibiayai melalui APBD  tahun anggaran 2014.

Keempatnya berinisial HM, SA, NT, FH dan penahanannya terhitung mulai tanggal 18 Maret.

Penahanan dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi secara maraton sejak 10 Maret.

"Kesimpulannya, kita menahan empat tersangka korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Hilman Azazi.

Empat tersangka  tersebut masing masing berprofesi sebagai PNS, konsultan, direktur perusahaan dan kontraktor atau  pelaksana.

Hilman menegaskan, pihaknya akan memproses secara profesional segala bentuk penyampangan yang merugikan keuangan negara.

"Ada penyimpangan kita tindak," tegasnya saat ditemui di Kejari Bengkayang.

Pengusutan kasus tersebut yang saat ini dilakukan bertujuan untuk mewujudkan Bengkayang yang bersih dari korupsi.

"Bagi yang mau korupsi bukan disini tempatnyaa. Mari membangun Bengkayang tanpa korupsi," katanya menegaskan.

Pewarta: M Acong Zaenal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015