Purbalingga (Antara Kalbar) - Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa nikah siri "online" atau dalam jaringan (daring) di sisi mana pun merugikan perempuan.
"Apalagi itu (nikah siri 'online', red.) ada indikasi sebagai bungkus prostitusi. Jadi, seolah-olah dia dinikahkan siri, menghalalkan," katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu.
Khofifah mengatakan hal itu kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Pengajian Akbar Hari Lahir Ke-69 Muslimat NU di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga.
Terkait dengan hal itu, dia mengajak masyarakat untuk menjaga harkat dan martabat perempuan supaya tidak dirugikan dalam proses pernikahan mereka.
"Nikah siri itu tidak tercatat. Anaknya kalau menikah binti siapa? Kalau perempuan, siapa nanti yang jadi walinya? Lalu, bagaimana akta kelahiran anak-anak? Bagaimana juga hak waris mereka?" kata dia yang juga Menteri Sosial.
Menurut dia, perempuan akan sangat dirugikan dalam banyak hal jika melakukan nikah siri.
"Nikah siri saja dirugikan, 'online' lebih lagi," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Agama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah membangun komunikasi guna mencegah nikah siri "online".
"Saya rasa kita semua bersama-sama, kalau ini (masalah nikah siri 'online', red.) kementerian-kementerian paling mereka punya koordinasi-koordinasi pada tingkat 'policy'. Implementasi di bawah, ini perlu jejaring kita bersama untuk saling mengajak masyarakat terutama perempuan, jangan sampai terjebak pada ajakan-ajakan nikah siri 'online', sangat merugikan perempuan di lini mana pun," katanya.
(KR-SMT/D. Kliwantoro)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Apalagi itu (nikah siri 'online', red.) ada indikasi sebagai bungkus prostitusi. Jadi, seolah-olah dia dinikahkan siri, menghalalkan," katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu.
Khofifah mengatakan hal itu kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Pengajian Akbar Hari Lahir Ke-69 Muslimat NU di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga.
Terkait dengan hal itu, dia mengajak masyarakat untuk menjaga harkat dan martabat perempuan supaya tidak dirugikan dalam proses pernikahan mereka.
"Nikah siri itu tidak tercatat. Anaknya kalau menikah binti siapa? Kalau perempuan, siapa nanti yang jadi walinya? Lalu, bagaimana akta kelahiran anak-anak? Bagaimana juga hak waris mereka?" kata dia yang juga Menteri Sosial.
Menurut dia, perempuan akan sangat dirugikan dalam banyak hal jika melakukan nikah siri.
"Nikah siri saja dirugikan, 'online' lebih lagi," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Agama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah membangun komunikasi guna mencegah nikah siri "online".
"Saya rasa kita semua bersama-sama, kalau ini (masalah nikah siri 'online', red.) kementerian-kementerian paling mereka punya koordinasi-koordinasi pada tingkat 'policy'. Implementasi di bawah, ini perlu jejaring kita bersama untuk saling mengajak masyarakat terutama perempuan, jangan sampai terjebak pada ajakan-ajakan nikah siri 'online', sangat merugikan perempuan di lini mana pun," katanya.
(KR-SMT/D. Kliwantoro)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015