Singkawang (Antara Kalbar) - Sebanyak 18 kendaraan baik roda dua maupun empat, ditilang dalam razia gabungan yang terdiri dari Satuan lantas Polres Singkawang dan Dispenda Kalbar, di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Kalimantan, Selasa (24/3) sore.

Selain menilang kendaraan yang tidak menggunakan perlengkapan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Lalu Lintas, Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa SIM 2 buah, STNK 10 buah, motor 5 unit, dan mobil 1 unit.

Alhasil semua kendaraan yang ditilang itupun diamankan ke Mapolres Singkawang sambil menunggu sidang Pengadilan Negeri Singkawang.

"Razia ini merupakan razia rutin yang dilakukan Satuan Lantas Polres Singkawang. Dalam razia ini, kita bekerjasama dengan Dispenda Kalbar," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Anton Satriadi. 

Menurut Anton, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Sedangkan Dispenda, terkait dengan pajaknya. Disamping itu, pihaknya juga sangat mendukung Pemkot Singkawang dalam peningkatan PAD daerah.

Pantauan di lapangan, meski sudah sering digelar razia, banyak pengendara yang balik arah untuk menghindar dari razia tersebut.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015