Sungai Raya (Antara Kalbar) - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kubu Raya, Matlias mengharapkan pemerintah pusat menempatkan pendamping desa yang memiliki kemampuan bidang administrasi desa, terkait rencana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan merekrut 16.000 tenaga pendamping desa.

"Pada intinya kami menyambut baik rencana perekrutan 16.000 tenaga pendamping desa untuk membantu kinerja pemdes dalam menjalankan UU Desa. Namun kami harapkan tenaga pendamping yang akan direkrut benar-benar bisa menguasai tentang sistem administrasi," kata Matlias di Sungai Raya, Senin.

Dia menjelaskan, terkait dengan pendampingan desa, sebelumnya Kubu Raya juga pernah merekrut tenaga pendamping desa, namun sayangnya tenaga yang direkrut tidak menguasai tentang administrasi dan manfaatnya kurang dirasakan oleh pemdes.

"Jadi, alangkah baiknya jika dalam perekrutan itu dipilih orang yang benar-benar bisa mendampingi kami sehingga membantu dalam pengelolaan dana desa," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Marwan Jafar mengatakan, kader pendamping desa yang dipersiapkan minimal berjumlah 16.000 orang untuk seluruh Indonesia. Mereka adalah para fasilitator PNPM Mandiri.

Namun, jumlah itu belum memenuhi kebutuhan idealnya yaitu 32.000 orang atau maksimal satu pendamping membawahi lima desa.

"Kita inginkan pendamping yang benar-benar punya kemampuan dan kapasitas membantu masyarakat desa," kata Marwan beberapa waktu lalu, saat melakukan teleconference dengan empat kepala daerah, yaitu Kabupaten Kubu Raya, Aceh Utara, Indramayu, dan Sikka.

Sementara itu, Ketua Institute Indonesia Moeda, Muda Mahendrawan mengatakan, terkait dengan implementasi UU Desa yang diterapkan oleh pemerintah memang sudah seharusnya jika setiap desa memiliki pendamping yang berkompeten dalam bidang administrasi desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan program pemerintah desa.

"Ini tentu menjadi langkah tepat agar penerapan UU Desa itu bisa sesuai dengan tujuannya dalam meningkatkan pembangunan di daerah pedesaan," kata Muda.

Mantan Bupati pertama Kubu Raya itu mengatakan, UU Desa dan PP 43/2014 telah mengatur terkait pentingnya peran Tenaga Pendamping Desa yang profesional (pasal 128 dan 131). Meskipun sebenarnya seluruh jajaran pemkab melalui SKPD/Dinas secara otomatis berperan sebagai pendamping desa.

Mengingat desa-desa itu wilayahnya menyebar dan sangat sulit untuk melakukan pendampingan secara intensif dan efektif, maka lebih dibutuhkan Tenaga Pendamping Desa Profesional yang bisa melakukan pendampingan sehari-hari bagi aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Setidaknya melalui kehadiran tenaga pendamping desa diharapkan bisa mengawal langsung dan meminimalisir kekeliruan yang fatal bagi aparatur desa," katanya.

Ia menambahkan, tenaga pendamping tidak terbatas hanya soal alur proses dan kebijakan dalam tata kelola keuangan dan aset desa serta tata kelola SDA. "Dalam PP 43/20014 tenaga pendamping desa disyaratkan memiliki kapasitas yang mumpuni, dan melalui sertifikasi kompetensi dan kualifikasi tenaga pendamping," kata Muda.

(RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015