Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya, Kalimantan Barat mengatakan calon bupati perseorangan Kubu Raya harus menghimpun 36 ribu dukungan yang diserahkan pada 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.
"Calon Bupati Kubu Raya yang melalui jalur perseorangan atau tidak menggunakan partai harus sudah menyerahkan berkas syarat dukungan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang," ujar Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono di Sungai Raya.
Pada tanggal 24 hingga 26 Agustus pihaknya akan mengumumkan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Kubu Raya dan barulah pada 27 hingga 29 Agustus pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Kubu Raya dibuka.
Dikatakannya, syarat mendaftar bagi calon bupati harus mendapat dukungan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika dilihat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubu Raya saat ini yang berjumlah 446.808 maka dukungan yang harus di himpun oleh calon bupati perseorangan minimal mencapai 8,5 persen dari jumlah DPT atau sekitar 36 ribu dukungan.
“Minimal 8,5 persen dari jumlah DPT yang ada atau sekitar 36 ribuan dukungan yang dibuktikan dalam dengan menghimpun bukti KTP masyarakat di Kubu Raya,” ujarnya.
Dan jika tidak bisa menghimpun 36 ribu dukungan yang dibuktikan dengan KTP dari masyarakat, maka calon perseorangan dianggap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke proses pendaftaran sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya.
Kasiono mengutarakan sejak beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mulai melakukan sejumlah persiapan untuk pelaksanaan Pilkada di Kubu Raya yang rencananya akan digelar pada 27 November mendatang.*