Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie mengatakan salah satu upaya untuk mengantisipasi kebakaran lahan yang terus terjadi selama ini adalah dengan mempertahankan kearifan lokal yang telah ada, khususnya di wilayah Kalbar.
"Kearifan lokal masyarakat Kalbar khususnya masyarakat Dayak telah terbukti sejak lama mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kalbar, yaitu dengan adanya sanksi adat bagi setiap warga yang melanggarnya. Ini telah saya sampaikan saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi, yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Aula Rimbawan, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemarin," kata M Zeet di Pontianak, Rabu.
Dalam kesempatan itu, dia mengajak semua lapisan untuk bekerja sama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penanggulangan bencana adalah urusan bersama pemerintah, baik pusat, provinsi hingga kabupaten/kota sampai ke tingkat desa, bekerjasama dengan pihak swasta yang ditegaskan melalui UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana.
"Menangani kebakaran hutan tidak hanya dilakukan semata-mata oleh pemerintah saja, tetapi harus adanya keterlibatan semua pihak. Semua perusahaan terutama industri berbasis kehutanan dan perkebunan juga harus bersama-sama menanggulangi kebakaran dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah Kalbar tentunya tidak ingin lengah, meskipun selama ini ketangguhan masyarakat menghadapi bencana telah terbentuk melalui kearifan lokal. Tetapi upaya-upaya ke arah memperkuat ketangguhan itu tetap terus dilakukan, diantaranya dengan memanfaatkan teknologi pendeteksian dini dan membangun sistem koordinasi dan kendali tanggap darurat bencana.
Untuk itu secara khusus dia meminta adanya penerapan khusus baik berupa regulasi dan kebijakan karena pertimbangannya wilayah Kalbar yang luasnya 1,5 Pulau Jawa dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang diperkirakan puncak musim kemarau terjadi pada bulan Juni dan Juli.
"Luas wilayah Kalbar adalah 1,5 Pulau Jawa, kami berharap pemerintah pusat memberikan perlakukan khusus dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Kearifan lokal masyarakat Kalbar khususnya masyarakat Dayak telah terbukti sejak lama mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kalbar, yaitu dengan adanya sanksi adat bagi setiap warga yang melanggarnya. Ini telah saya sampaikan saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi, yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Aula Rimbawan, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemarin," kata M Zeet di Pontianak, Rabu.
Dalam kesempatan itu, dia mengajak semua lapisan untuk bekerja sama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penanggulangan bencana adalah urusan bersama pemerintah, baik pusat, provinsi hingga kabupaten/kota sampai ke tingkat desa, bekerjasama dengan pihak swasta yang ditegaskan melalui UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana.
"Menangani kebakaran hutan tidak hanya dilakukan semata-mata oleh pemerintah saja, tetapi harus adanya keterlibatan semua pihak. Semua perusahaan terutama industri berbasis kehutanan dan perkebunan juga harus bersama-sama menanggulangi kebakaran dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah Kalbar tentunya tidak ingin lengah, meskipun selama ini ketangguhan masyarakat menghadapi bencana telah terbentuk melalui kearifan lokal. Tetapi upaya-upaya ke arah memperkuat ketangguhan itu tetap terus dilakukan, diantaranya dengan memanfaatkan teknologi pendeteksian dini dan membangun sistem koordinasi dan kendali tanggap darurat bencana.
Untuk itu secara khusus dia meminta adanya penerapan khusus baik berupa regulasi dan kebijakan karena pertimbangannya wilayah Kalbar yang luasnya 1,5 Pulau Jawa dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang diperkirakan puncak musim kemarau terjadi pada bulan Juni dan Juli.
"Luas wilayah Kalbar adalah 1,5 Pulau Jawa, kami berharap pemerintah pusat memberikan perlakukan khusus dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015