Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Melawi menggerebek pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di Dusun Lingkar Bandara, Desa Kenual, Nanga Pinoh, Rabu (8/4) sekitar pukul 00.40 dini hari.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang, dua laki-laki berinisial As dan Ro yang ditemani satu orang wanita yang masih di bawah umur berinisial B.

Kapolres Melawi, AKBP Cornelis M Simanjuntak dalam keterangan persnya di Mapolres Melawi, Kamis mengungkapkan, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, jajarannya menyita dua bong (alat isap sabu), satu korek api gas, satu paket kecil yang diduga sisa-sisa sabu yang digunakan plus sebuah tabung kaca merek fanbo yang digunakan untuk membakar sabu.

"Ada juga Blackberry hitam milik salah satu tersangka serta beberapa pipet yang dipakai dalam pesta sabu tersebut," katanya.

Cornelis melanjutkan, setelah menangkap tiga tersangka narkoba, Kepolisian Resort Melawi kemudian langsung melakukan pengembangan untuk menangkap sang kurir atau pengedar barang haram tersebut. Dari pengakuan para tersangka itulah, polisi bisa menangkap satu tersangka berinisial AL.

"AL kita tangkap di Terminal Bus Sidomulyo Nanga Pinoh pada pukul 02.00 dini hari Rabu. Jadi sekitar satu setengah jam dari penangkapan di Kenual, kita langsung menangkap pria yang menjual sabu-sabu pada tiga tersangka tersebut," paparnya.

Dari tangan AL, polisi mengamankan barang bukti hp Nokia yang digunakan sebagai komunikasi transaksi, uang pecahan Rp50 ribu yang diduga keuntungan dari jual paket sabu, serta sepeda motor beat yang juga ikut diamankan.

"Para tersangka ini kemudian ditahan di Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Cornelis.

Sementara itu, terkait dengan tersangka B yang merupakan anak di bawah umur karena baru berumur 17 tahun, Cornelis mengatakan untuk tersangka B belum akan dilakukan penahanan selama enam hari ke depan.

"Kita akan melakukan diversi (mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana) karena tersangka B masih di bawah umur. Sehingga akan dilakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan prosedur. Nantinya untuk diversi juga akan tergantung dari Bapas, Pemda termasuk jajaran kepolisian untuk menentukan, apakah anak ini perlu diversi atau tidak," katanya.

Terkait dengan empat tersangka narkoba tersebut, Cornelis menyatakan keempatnya dinyatakan telah positif menggunakan narkoba. Hasil ini didapat setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka tak lama setelah ditangkap.

"AL juga sudah mengakui bahwa dirinya sudah menjadi pengedar selama tiga bulan ini. B juga mengakui bahwa dia yang sering membeli dari AL," katanya.

Atas penggunaan narkoba, empat tersangka inipun terancam dengan hukuman penjara. Untuk tiga tersangka yang menjadi pemakai dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 tentang UU Narkotika dnegan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk sang kurir disangkakan dengan pasal 114  junto pasal 139  UU narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk pemakai bisa saja nantinya dikenakan rehabilitasi, karena itu juga merupakan bentuk hukuman. Nanti tinggal lihat keputusan hakim, makanya kita mengenakan junto pasal 127 yang merupakan bentuk rehabilitasi pada pemakai," terang Cornelis.

Sepanjang 2015 ini, Polres Melawi sendiri sudah menangani lima kasus narkoba dengan total delapan tersangka. Dua kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan tiga kasus masih dilakukan penyidikan di Polres.

(Ekos/N005)

Pewarta: Eko S

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015