Ketapang (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kamis, menggelar sidang lanjutan terhadap Direktur PT Benua Indah Group (BIG), Budiono Tan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang kali ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua taun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang Tedy Widodo di Ketapang.

Ia mengatakan mantan anggota MPR RI ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Hal tersebut sebagaimana diatur pasal 372 KUHPidana  JO (Junto) pasal 64.

"Sesuai dakwaan dalam pasal 372, ancamannya empat tahun. Tapi dalam kasus ini, terdakwa dituntut dua tahun dan dipotong masa tahanan. Karena kita telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan," katanya menjelaskan.

Pertimbangannya, Tedy menambahkan, terdakwa cukup koperatif menjalani persidangan. Serta mempunyai itikad baik mengembalikan 1.532 sertifikat petani yang selama ini tak diketahui keberadaannya. Berdasarkan pertimbangan itulah tuntutan lebih rendah.

Tedy Widodo juga menjelaskan terdakwa juga dituntut mengembalikan uang Rp7.535.180.075,94 kepada petani plasma berjumlah 1.535 orang yang telah menandatangani perjanjian kerja sama kredit pola kepemilikan di PT Duta Sumber Nabati (DSN).

Kemudian di PT Bangun Maya Indah (BMI) dan PT Sumber Ladang Andalan (SLA). "Sebagian sertifikat atas nama petani yang telah lunas dikembalikan kepada yang berhak melalui Pemkab Ketapang dan Ketua DPRD Ketapang," katanya.

Sebagian lagi yang belum lunas dititipkan kepada Pemkab Ketapang dan disimpan di Bank Kalbar Ketapang. "Terdakwa juga dikenakan biaya sidang sebesar Rp100 ribu," tambahnya.

Meski beragenda pembacaan tuntutan tapi sidang kali ini cukup sepi. Hanya sekitar 30 perwakilan petani hadir.
Ketua Persatuan Petani Sawit Pir Trans Ketapang, Supirman mengatakan mereka mempercayakan penyelesaiannya kepada penegak hukum.

"Kita percayakan kasus ini kepada penegak hukum agar diproses jujur dan adil. Sebab itu yang datang tak ramai hanya perwakilan-perwakilan petani saja," katanya.

Menanggapi tuntutan jaksa terhadap terdakwa hanya dua tahun penjara. Serta harus mengembalikan uang petani Rp7 miliar lebih menurutnya ia sudah puas. Hal terpenting adalah 1.535 sertifikat petani dikembalikan.

"Kita sudah puas terhadap tuntutan jaksa terhadap terdakwa. Tak masalah terdakwa dihukum dua tahun penjara. Yang terpenting adalah sertifikat an hak kami kembali," imbuhnya.

(Jhon/N005)





Pewarta: Jhon

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015