Dhaka (Antara Kalbar/Xinhua-OANA) - Bangladesh, Sabtu malam (11/4), menghukum mati Muhammad Kamaruzzaman, hukuman mati kedua terkait kejahatan terhadap manusia selama perang kemerdekaan negeri itu 1971.

Kamaruzzaman adalah pemimpin partai Islam yang divonis bersalah melakukan kejahatan perang.

Hukuman mati atas terpidana penjahat perang Kamaruzzaman, Asisten Sekretaris Jenderal Partai Jamaat-e-Islami Bangladesh, dilaksanakan beberapa hari setelah Pengadilan Banding menolak permohonannya bagi peninjauan kembali putusan sebelumnya, yang memastikan hukuman mati terhadap dia oleh Mahkamah Pidana Internasional-2 pada 9 Mei 2013.

Kamaruzzaman divonis pada Juni 2012 terkait tujuh dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk penjarahan, pembunuhan massal, pembakaran, perkosaan dan memaksa orang masuk Islam selama perang.

Pengadilan memutuskan pemimpin Jamaat-e-Islami itu bersalah karena bersekongkol dengan pasukan Pakistan dan melakukan kejahatan perang termasuk pembunuhan massal, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Ahad siang.

Hakim Mahkamah Agung Bangladesh pada Rabu (8/4) menandatangani putusan hukuman mati buat terpidana kejahatan perang Muhammad Kamaruzzaman.

Penolakan tersebut, dan selanjutnya penolakan terhadap permintaannya untuk mendapatkan pengampunan presiden, melicinkan jalan bagi pelaksanaan hukuman mati pemimpin Jamaat-e-Islami itu, yang digantung hingga meninggal pada pukul 22.01 waktu setempat Sabtu.

Seorang pejabat Penjara Sentral Dhaka, yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan, "Pukul 22.01 waktu setempat, ketika pejabat terkait menjatuhkan sapu tangan dari tangannya untuk memberi tanda pelaksanaan penggantungan."
   
Penggantungan Kamaruzzaman dilakukan beberapa pekan setelah Bangladesh merayakan Hari Kemerdekaannya yang ke-45, yang jatuh pada 26 Maret.

Pengamanan telah diperkuat di Ibu Kota Bangladesh, Dhaka, dan tempat lain di negeri tersebut guna menghindari situasi yang tak diinginkan.

Semua jalan utama di Dhaka yang menuju ke Penjara Sentral Dhaka telah ditutup buat semua kendaraan sejak pukul 19.00 waktu setempat.

Pada Sabtu pagi, pihak berwenang penjara Bangladesh berbicara dengan anggota keluarga Muhammad Kamaruzzaman sehingga menimbulkan spekulasi bahwa pemimpin partai Islam itu mungkin dihukum mati pada Sabtu.

Pihak berwenang menghubungi keluarga Kamaruzzaman tak lama setelah Menteri Negara Urusan Dalam Negeri Bangladesh Asaduzzaman Khan Kamal mengatakan kepada wartawan bahwa pemimpin Jamaat-e-Islami tersebut "mungkin dihukum mati (hari ini) Sabtu".

Kamal mengeluarkan pernyataan itu saat Kamaruzzaman juga mengikuti langkah Abdul Quader Molla dan memutuskan untuk tidak minta pengampunan presiden, penghalang terakhir bagi pihak berwenang untuk melaksanakan hukuman mati terhadap dia.

Partainya, Jamaat-e-Islami, pada Senin kembali menyatakan Kamaruzzaman tak bersalah dan mengatakan ia tak memiliki sangkut-paut dengan kejahatan perang 1971, ketika ia menjadi pelajar sekolah menengah.

Pemimpin Jamaat-e-Islami Abdul Quader Mollah, yang divonis bersalah atas kejahatan perang pada 1971, dihukum mati pada 12 Desember 2013.

Bangladesh, yang mayoritas warganya pemeluk Islam, bernama Pakistan Timur sampai 1971. Pemerintah Perdana Menteri Sheikh Hasina mengatakan sebanyak tiga juta orang tewas dalam perang selama sembilan bulan.

Selain Jamaat-e-Islami, Partai Nasionalis Bangladesh (BNP), yang  merupakan partai oposisi terbesar --pimpinan mantan perdana menteri Khaleda Zia-- di negeri itu, juga telah menolak pengadilan tersebut dan mencapnya "pengadilan pameran" pemerintah dan mengatakan itu adalah proses dalam negeri tanpa mempertimbangkan keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Namun partai yang berkuasa, Liga Awami Bangladesh, membantah pernyataan BNP dan Jamaat-e-Islami tersebut, dan menyatakan mereka menciptakan kekacauan dengan mengatasnamakan program politik.

(C003/Chaidar)

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015