Pontianak (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M Kebing L mengatakan, pihaknya memberikan 21 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalbar tahun anggaran 2023 untuk ditindaklanjuti segera sebagai syarat perbaikan LKPJ tersebut.
"Kami telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Kalbar, terkait LKPJ yang disampaikan kepada kami. Ada 21 rekomendasi yang kita sampaikan melalui Tim Khusus yang telah dibentuk untuk membahas LKPJ tersebut," kata Kebbing di Pontianak, Kamis.
Adapun Rekomendasi atau catatan yang disampaikan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2023 yaitu, mengembalikan kewenangan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas ke provinsi, Persoalan CSR belum Optimal, Persoalan Aset daerah dan Museum, Permasalahan Ketersediaan Solar bagi kendaraan umum, ekshibisi dan nelayan.
Kemudian Disparitas partisipasi pendidikan dasar dan menengah di Kalimantan Barat, Permasalahan Angka Kematian Ibu dan Bayi, permasalahan Rekomendasi untuk Bank Kalbar, Rekomendasi untuk Askrida dan Jamkrida, Rekomendasi untuk Perusda, Permasalahan janji membentuk Provinsi Kapuas Raya, Permasalahan Pengentasan Kemiskinan.
"Kemudian, Permasalahan Kelistrikan sampai ke desa-desa, Peningkatan Produktivitas Tanaman Pangan, Permasalahan Pajak dan Retribusi Daerah, Potensi Pendapatan dan Realisasi Penerimaan Daerah, Pelayanan Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah, Kinerja OPD yang tidak maksimal, Permasalahan Dana Bagi Hasil Sawit dan Program Peremajaan Sawit Rakyat, Pembangunan Desa Mandiri, Pencapaian IKU membangun Kalbar, dan tanggapan terhadap Keterbukaan Informasi Publik," kata Kebing.
Di tempat yang sama, Pj Sekda Kalbar, M Bari mengatakan, LKPJ yang disampaikan tersebut telah disusun dalam rangka menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD," kata Bari.
Seperti yang diketahui bahwa DPRD Provinsi Kalbar telah membentuk Panitia khusus untuk pembahasan LKPJ Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2023 dan telah menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna Internal pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024, berdasarkan Rapat Paripurna Internal tersebut maka hasil kerja Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2023, telah disetujui sebagai rekomendasi Kepala Daerah untuk Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam tahun ini, maupun pada tahun depan.
"Atas rekomendasi yang diberikan tersebut, kami dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menindak lanjuti rekomendasi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti. Misalnya, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi sorotan akan kinerjanya, dan untuk merotasi hal tersebut untuk di masa Penjabat Gubernur ini tidak diperbolehkan kecuali mendapat rekomendasi atau izin dari Kemendagri RI," kata Bari.
Kemudian untuk Permasalahan pendistribusian BBM Solar nanti akan dilakukan koordinasi dari Disperindag dan ESDM Provinsi Kalbar terkait BP Migas.
Lebih lanjut Penjabat Sekda Mohammad Bari kembali menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sepertinya halnya mengenai peningkatan Pendapatan Daerah baik itu PKB, BBN-KB, PAP.
"Hal ini jangan sampai kita tidak ada kemampuan untuk melakukan pembangunan dan kita akan lihat dulu potensinya, dan kita akan berupaya untuk selalu mencapai targetnya dan bahkan Pendapatan di Kalbar sudah luar biasa dalam pencapaian targetnya dimana pada tahun 2022 provinsi Kalbar mencapai Pendapatan peringkat keempat Nasional," katanya.
Kemudian dirinya menerangkan pada tahun 2023 juga adanya peningkatan target Pendapatannya dan sudah mencapai target sebesar 90 persen.
"Bapenda Provinsi Kalbar sudah bekerja luar biasa dalam menarik pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penarikan Pajak Alat Berat itu masih menunggu Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) dari Kemendagri dan sekarang kita sedang menghitung potensinya dulu dan jika Juklak dan Juknisnya sudah ada baru kita memasang targetnya," kata Bari.
DPRD Kalbar memberikan 21 rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur
Kamis, 9 Mei 2024 16:58 WIB