Ketapang (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mengelar sidang lanjutan kasus PT Benua Indah Grouf (BIG) di ruang sidang PN Ketapang, Kamis, Sidang kali ini beragenda pembacaan pembelaan terdakwa, Budiono Tan yang merupakan mantan Anggota MPR RI itu.

"Penasehat Hukum Terdakwa, Bambang TW mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum bukanlah tindak pidana penggelapan. Pembukaan penyetoran dan penyimpanan dana 30 persen dari penjualan tandan buah segar (TBS).

Menurutnya, perusahan ini yang dimiliki terdakwa di Bank Danamon Ketapang pada rekening PT Duta Nabati Nabati (DSN) pada September 2006 hingga November 2009. Sehingga terkumpul uang Rp16,7 miliar merupakan angsuran kredit.

Lebih lanjut Bambang menegaskan, tak bertentangan dengan hukum karena perjanjian pra kepemilikan atau kredit intern tidak melibatkan bank, bukan konversi kredit. Kemudian penarikan dan penggunaan dana oleh terdakwa sebesar Rp8,9 miliar tidak melanggar hukum.

Karena untuk mengantikan pembiayaan proyek Pir Trans yang ditalangkan dan dikeluarkan perusahaan inti. Hal itu guna memelihara, mempertahankan kelangsungan dan menyelesaikan serta menyelamatkan proyek Pir Trans.

Ia menambahkan hal tersebut juga tak merugikan hak 1.535 KK petani plasma dan tak bertentangan dengan perjanjian. “Karena segala kewajiban petani telah dipenuhi atau dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan inti.

Tak terlaksananya pengalihan kredit lanjutan perusahaan inti kepada petani. Bambang menegaskan bukan kesalahan perusahaan tapi karena pemohon pengambil alih kredit lanjutan tak disetujui atau ditolak oleh Bank Mandiri.

Sehingga tak terdapat urgensi bagi petani mempermasalahkan uang angsuran atas pagu kredit penggunaan uang Rp8,9 miliar tersebut. Oleh karenanya terdakwa Budiono harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,s idang selanjutnya akan di lanjutkan Senin,  20 April 2015 dengan agenda putusan dari majelis hakim, katanya.

Pewarta: John

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015