Ketapang (Antara Kalbar) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin, menjatuhkan vonis kepada mantan anggota MPR RI dari Kalbar, Budiono Tan, hukuman penjara dua tahun kurungan dan mengembalikan uang sebesar Rp7,05 miliar kepada petani plasma yang berhak menerima.

Putusan itu dibaca langsung oleh Ketua Hakim sekaligus Ketua PN Ketapang Achmad Rifai didampingi hakim anggota Roby Hermawan dan Elyas Eko Seto. Budiono Tan dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan 1.535 sertifikat petani plasma yang digelar di PN Ketapang.

Achmad Rifai menyatakan terdakwa Tan Budiono alias Budiono Tan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak penggelapan secara berkelanjutan. Hukuman penjara bagi Budiono Tan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Humas Pengadilan Negri Ketapang Herry mengatakan, terdakwa diminta mengembalikan uang tunai yang berada di Bank Danamon Cabang Ketapang atas nama PT Duta Sumber Nabati (DSN) sebesar Rp7.053.051.875,94 dikembalikan kepada 1.535 petani plasma yang telah menandatangani perjanjian kredit pola kepemilikan di PT AMS, DSN, SLS, BMI.

Sedangkan, 1.532 sertifikat yang sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa Budiono Tan dan telah dihadirkan sebagai barang bukti, juga dikembalikan kepada para petani yang berhak. Ribuan sertifikat juga dikembalikan kepada para petani plasma yang berhak menerimanya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tambahnya, Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk berunding kepada kuasa hukumnya, terkait putusan yang telah disampaikan, apakah akan menempuh jalur hukum lanjutan yakni banding atau menerima putusan tersebut.

"Kita beri waktu selama sepekan, apakah ada banding atau tidak, jika tidak ada banding maka akan kita tetapkan putusan sebagai kekuatan hukum tetap," katanya.

Pewarta: John

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015