Sungai Raya (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Kalbar Rusman Ali memerintahkan kepada instansi teknis terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap sektor perizinan, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Instansi teknis terkait seperti Dinas Cipta Karya dan BPMPT serta Satpol PP Kubu Raya akan kita minta untuk segera melakukan koordinasi dan membangun kerja sama untuk penertiban perizinan di Kubu Raya khususnya IMB," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Jumat.

Dia menegaskan penertiban itu perlu segera dilakukan untuk menertibkan administrasi maupun peningkatan sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tidak hanya itu, dia juga telah banyak mendapat keluhan dari masyarakat banyak bangunan yang menyalahi aturan IMB. Bahkan bangunan itu tidak memiliki IMB namun tidak juga dilakukan penertiban.

"Untuk itu, saya minta agar segera dilakukan kajian dan penelitian yang mendalam untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perizinan seperti IMB ini," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Sat Pol PP Kubu Raya, Fitria Fadly mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dimana masyarakat yang ingin berusaha seperti maka harus memiliki izin sehingga tidak menyalahi aturan.

"Karena itu kami berharap kerja samanya dari dinas teknis terkait untuk mengirimkan surat rekomendasi terkait dengan proses perizinan yang telah dikeluarkan. Supaya kami juga tidak salah dalam melakukan penegaskan Perda," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan, Ari Hadari mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan yang ada di Kubu Raya.

"Penertiban terhadap bangunan yang melanggar IMB maupun GSB ini sedang berjalan, dan setiap kawasan perlakuannya berbeda-beda atau tidak sama untuk aturan GSB," katanya.

Ari menjelaskan untuk prioritas penertiban itu dilakukan di sepanjang jalan Sukarno-Hatta (Ayani II), karena kawasan itu merupakan jalur utama jalan nasional. Penertiban itu juga dilakukan agar pihaknya dapat menata menjadi suatu kawasan yang lebih baik.

"Bangunan yang akan ditertibkan itu seperti kanopi, pagar-pagar maupun peruntukan bangunan yang disalahgunakan misalnya awal disebutkan untuk tempat tinggal akan tetapi ternyata untuk ruko usaha. Termasuk juga yang melanggar Garis Sempadan Bahu Jalan (GSB), karena untuk GSB ini minimal 20 meter dari bahu jalan," katanya.

Untuk realisasi penertiban, ungkap Ari pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda. Karena bangunan yang ditertibkan itu sudah jelas melanggar Perda ujarnya.

"Kami sudah mendata bangunan di kawasan Sukarno-Hatta dan terhadap bangunan yang melanggar IMB juga sudah kami peringati. Untuk eksekusi penertiban nantinya itu merupakan wewenang dari Satpol PP Kubu Raya," kata Ari.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015