Bantul (Antara Kalbar) - Pada tahun ini Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai memfasilitasi nelayan di wilayah pantai selatan Kabupaten Bantul agar mendapat asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja Putera Cabang DIY.
Kartu asuransi kecelakaan nelayan tersebut secara simbolis diserahkan kepada nelayan oleh Bupati Bantul Sri Surya Widati bersamaan dengan penyerahan bantuan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan di Pantai Depok, Bantul, Jumat.
Usai penyerahan bantuan itu, Sekertaris DKP Bantul Imam Subardiasa mengatakan bahwa masing-masing nelayan mendapat kartu yang berfungsi sebagai tanda kepemilikan asuransi. Jika terjadi risiko, mereka mengklaimkan ke PT Jasa Raharja.
"Baru tahun ini (asuransi nelayan) mulai diberikan, asuransi ini difasilitasi oleh provinsi (Pemprov DIY). Jika terjadi kecelakaan, nelayan bisa memperoleh biaya klaim perawatan dengan disertai dokumen yang dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Wisata Mina Bahari 45 Pantai Depok Bantul Topo mengatakan bahwa asuransi atau santunan akan diberikan dalam bentuk uang saat nelayan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan sakit, cacat tetap, maupun meninggal dunia.
Ia menyebutkan nilai santuan maksimal sebesar Rp2,5 juta untuk biaya perawatan, kemudian Rp25 juta santunan cacat tetap, serta Rp25 juta santunan bagi nelayan yang meninggal dunia.
"Asuransi ini diberikan berdasar nama perorangan, jadi bukan untuk satu keluarga," katanya.
Ia menambahkan bahwa koperasi tersebut beranggotakan nelayan maupun pedagang ikan.
Menurut dia, pemberian asuransi kecelakaan nelayan ini sangat diharapkan para nelayan setempat sebab selama ini mereka belum punya jaminan apa pun sehingga sering kesulitan biaya pengobatan saat terjadi kecelakaan kerja.
"Apalagi, pekerjaan nelayan sangat berisiko karena berhadapan dengan alam. Bahaya terus mengintai saat mereka melaut, mulai dari tinggi gelombang hingga macetnya mesin kapal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kartu asuransi kecelakaan nelayan tersebut secara simbolis diserahkan kepada nelayan oleh Bupati Bantul Sri Surya Widati bersamaan dengan penyerahan bantuan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan di Pantai Depok, Bantul, Jumat.
Usai penyerahan bantuan itu, Sekertaris DKP Bantul Imam Subardiasa mengatakan bahwa masing-masing nelayan mendapat kartu yang berfungsi sebagai tanda kepemilikan asuransi. Jika terjadi risiko, mereka mengklaimkan ke PT Jasa Raharja.
"Baru tahun ini (asuransi nelayan) mulai diberikan, asuransi ini difasilitasi oleh provinsi (Pemprov DIY). Jika terjadi kecelakaan, nelayan bisa memperoleh biaya klaim perawatan dengan disertai dokumen yang dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Wisata Mina Bahari 45 Pantai Depok Bantul Topo mengatakan bahwa asuransi atau santunan akan diberikan dalam bentuk uang saat nelayan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan sakit, cacat tetap, maupun meninggal dunia.
Ia menyebutkan nilai santuan maksimal sebesar Rp2,5 juta untuk biaya perawatan, kemudian Rp25 juta santunan cacat tetap, serta Rp25 juta santunan bagi nelayan yang meninggal dunia.
"Asuransi ini diberikan berdasar nama perorangan, jadi bukan untuk satu keluarga," katanya.
Ia menambahkan bahwa koperasi tersebut beranggotakan nelayan maupun pedagang ikan.
Menurut dia, pemberian asuransi kecelakaan nelayan ini sangat diharapkan para nelayan setempat sebab selama ini mereka belum punya jaminan apa pun sehingga sering kesulitan biaya pengobatan saat terjadi kecelakaan kerja.
"Apalagi, pekerjaan nelayan sangat berisiko karena berhadapan dengan alam. Bahaya terus mengintai saat mereka melaut, mulai dari tinggi gelombang hingga macetnya mesin kapal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015