Jakarta (Antara Kalbar) - Salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan Pemerintah Indonesia mengalami kerugian akibat isu dan pemberitaan negatif mengenai "Swap Mitratel" kerja sama antara PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
         
"BPK mengaudit proses tender namun hasilnya sesuai dan tidak ada yang aneh. Justru muncul isu (negatif) yang berakibat saham PT Telkom turun dan itu merugikan negara," kata Achsanul di Jakarta Minggu (3/5) malam.
         
Achsanul menegaskan proses tender antara PT Telkom dengan PT TBIG Tbk dalam proyek Swap Mitratel berjalan transparan sehingga bisnis tersebut dapat berlangsung lancar.
         
Achsanul menyatakan Swap Mitratel merupakan aksi korporasi yang bertujuan menguntungkan seluruh pihak terkait.
         
Lebih lanjut, mantan politisi Partai Demokrat itu menjelaskan saat terjadi persoalan di internal Telkom, maka Dewan Komisaris dan jajaran Direksi yang menangani permasalahan itu sehingga pemerintah tidak turut campur.
        
Achsanul mengungkapkan BPK tidak pernah merilis kerugian negara terkait proyek Swap Mitratel itu.
         
"BPK belum bisa mengatakan adanya kerugian negara karena transaksinya belum tuntas terjadi. Justru, negara dirugikan karena isu itu, saham PT Telkom terjun bebas dari 2,90 ke 2,15. Itu kerugian kan," tegas Achsanul.
         
Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengembalikan keputusan transaksi tukar saham (share swap) Mitratel kepada internal Telkom.
         
Menteri BUMN Rini Soemarno sempat menuturkan swap mitratel merupakan murni aksi korporasi yang dilakukan PT Telkom.
          
"Pada dasarnya secara korporat, itu proses keputusan direksi ke komisaris," ucap Rini.
        
Direktur Utama PT Telkom Alex J Sinaga mengungkapkan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan PT TBIG tetap berjalan.
         
Alex menuturkan perseroan masih menyelesaikan beberapa syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG.
         
Salah persyaratan yang dirampungkan yakni meminta persetujuan berbagai pihak termasuk Dewan Komisaris.
         
Menurut Alex, kesepakatan pembagian swap dengan TBIG masih berlaku hingga akhir Juni 2015.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015