Pontianak (ANTARA) - Laporan keuangan Pemerintah Kota Pontianak Kalimantan Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke-13 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dengan pencapaian ini menjadi motivasi kita untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan publik agar dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” ujar Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Jumat.
Pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional dan transparan.
Meski menyandang predikat WTP, BPK menyoroti beberapa aspek yang harus dilakukan oleh Pemkot Pontianak.
“Ada tiga aspek yang menjadi sorotan, yakni optimalisasi pendapatan daerah, belanja sesuai aturan dan administrasi,” tutur Ani Sofian.
Untuk meminimalisir temuan dalam pengelolaan anggaran, pihaknya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berada di bawah Inspektorat Kota Pontianak. APIP menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
"Untuk itu koordinasi harus ditingkatkan sehingga kita bisa meminimalisir temuan-temuan, baik yang sifatnya administratif maupun temuan dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian," kata dia.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Wahyu Priyono mengatakan bahwa LHP LKPD 2023 semua pemerintah daerah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
"Laporan juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur Satuan Pengawasan Internal (SPI) yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan," kata dia