Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pengajuan restitusi value added tax (VAT) pada beberapa perwakilan Republik Indonesia (RI) yang belum tertib pada Laporan Keuangan (LK) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2023.
“BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki pada LK Kemenlu tahun 2023. Permasalahan SPI yang menjadi perhatian diantaranya pengajuan restitusi value added tax (VAT) pada beberapa perwakilan RI yang belum tertib, yaitu belum diajukannya restitusi VAT kepada pemerintah setempat yang dapat menjadi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya sebesar Rp3,06 miliar,” ujar Anggota I BPK Nyoman Suryadyana kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenlu tahun 2023, di kantor Kemenlu, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa.
Dalam hal ini, BPK merekomendasikan perwakilan RI untuk mengidentifikasi dan mengajukan restitusi VAT kepada pemerintah setempat sebelum masa kedaluwarsa.
Pada permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, BPK menemukan permasalahan mengenai pelaksanaan belanja modal yang tidak sesuai ketentuan. Dua di antaranya kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemugaran Gedung Pancasila dan indikasi pemahalan harga pada pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas perkantoran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Abu Dhabi, Berlin, dan Perutusan Tetap Republik Indonesia ASEAN pada Sekretariat Jenderal.
Mengacu permasalahan tersebut, pihaknya merekomendasikan Menlu agar menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan/atau indikasi pemahalan yang terjadi.
“Meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Kemenlu. Selain itu, LK Kemenlu telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP). Dengan demikian, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenlu tahun 2023 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP," ungkap Nyoman.
Dia mengharapkan Menlu beserta jajarannya dapat segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi temuan BPK, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi menjadi temuan berulang pada masa yang akan datang.
"Komitmen pimpinan yang kuat dapat memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan SPI dan ketidakpatuhan serta temuan berulang dengan menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan," ucapnya.