Sekayam (Antara Kalbar) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, melakukan pemeriksaan dan pendataan orang asing di dua kecamatan perbatasan, Entikong dan Sekayam, guna meningkatkan pengawasan arus lalu lintas orang asing di tapal batas Indonesia-Malaysia.
"Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya dilakukan pada saat mereka masuk di perbatasan Entikong saja, tetapi juga dilakukan selama mereka berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Zulkifli, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, di Entikong, Rabu.
Dia mengatakan, ada dua tim yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan warga asing yang berada di perbatasan Entikong dan Sekayam selama tiga hari sejak tanggal 5 hingga 7 Mei.
Pengawasan yang dimaksudkan, yakni mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif, maupun tindak pidana keimigrasian.
"Pengawasan tersebut kami lakukan untuk kepentingan nasional atau kepentingan rakyat Indonesia secara umum, dan pengawasan ini serentak dilaksanakan Imigrasi di seluruh Indonesia," katanya menjelaskan.
Menurut dia lagi, pengawasan orang asing sebetulnya bukan hanya tanggung jawab pihak penegak hukum saja, namun semua elemen masyarakat harus melakukan pengawasan terhadap orang asing. Karena tidak akan bisa berjalan bila hanya dilakukan oleh satu instansi saja.
"Pengawasan terhadap orang asing, demi menjaga kedaulatan negara atas wilayahnya sendiri, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Zulkifli.
Pengawasan itu di antaranya termasuk melarang atau menentukan siapa saja orang asing yang boleh masuk ke Indonesia, demi menjaga keamanan dan keutuhan NKRI, kata dia lagi.
"Masyarakat juga harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan, karena kami tidak akan bisa melakukan pengawasan tanpa adanya kerja sama semua pihak," katanya.
Selama tiga hari pengawasan difokuskan di perusahaan perkebunan, penginapan dan warga yang kawin campur dengan warga asing di perbatasan.
Wilayah perbatasan, baik di lini satu maupun dua, kerap terjadi kawin campur antara warga negara Malaysia dengan warga Indonesia. Selain itu, orang asing juga dengan mudah masuk ke wilayah perbatasan, baik itu hanya sekadar berkunjung maupun bekerja pada perusahaan yang ada di perbatasan, jelas Zulkifli.
(Agf/E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya dilakukan pada saat mereka masuk di perbatasan Entikong saja, tetapi juga dilakukan selama mereka berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Zulkifli, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, di Entikong, Rabu.
Dia mengatakan, ada dua tim yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan warga asing yang berada di perbatasan Entikong dan Sekayam selama tiga hari sejak tanggal 5 hingga 7 Mei.
Pengawasan yang dimaksudkan, yakni mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif, maupun tindak pidana keimigrasian.
"Pengawasan tersebut kami lakukan untuk kepentingan nasional atau kepentingan rakyat Indonesia secara umum, dan pengawasan ini serentak dilaksanakan Imigrasi di seluruh Indonesia," katanya menjelaskan.
Menurut dia lagi, pengawasan orang asing sebetulnya bukan hanya tanggung jawab pihak penegak hukum saja, namun semua elemen masyarakat harus melakukan pengawasan terhadap orang asing. Karena tidak akan bisa berjalan bila hanya dilakukan oleh satu instansi saja.
"Pengawasan terhadap orang asing, demi menjaga kedaulatan negara atas wilayahnya sendiri, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Zulkifli.
Pengawasan itu di antaranya termasuk melarang atau menentukan siapa saja orang asing yang boleh masuk ke Indonesia, demi menjaga keamanan dan keutuhan NKRI, kata dia lagi.
"Masyarakat juga harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan, karena kami tidak akan bisa melakukan pengawasan tanpa adanya kerja sama semua pihak," katanya.
Selama tiga hari pengawasan difokuskan di perusahaan perkebunan, penginapan dan warga yang kawin campur dengan warga asing di perbatasan.
Wilayah perbatasan, baik di lini satu maupun dua, kerap terjadi kawin campur antara warga negara Malaysia dengan warga Indonesia. Selain itu, orang asing juga dengan mudah masuk ke wilayah perbatasan, baik itu hanya sekadar berkunjung maupun bekerja pada perusahaan yang ada di perbatasan, jelas Zulkifli.
(Agf/E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015